Penggunaan Cantrang di Kepulauan Sumenep Terpantau tapi Dibiarkan

News157 views

KABAR MADURA | Hingga saat ini, penggunaan alat tangkap cantrang yang dinilai bisa merusak lingkungan dan ekosistem laut masih menjadi persoalan. Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari kerap mendapat laporan adanya penggunaan cantrang di perairan Masalembu.

Menurut Juhari, meski Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep tidak memiliki kebijakan mengenai larangan penggunaan alat cantrang, perlu adanya pencegahan. Sebab, hal tersebut akan berakibat fatal terhadap para nelayan di Sumenep.

“Informasi masyarakat di sana, masih ada masyarakat yang melaut ke Masalembu menggunakan alat tangkap cantrang, ini bahaya kan,” kata Juhari, Minggu (24/3/2024).

Jika dibiarkan, Juhari khawatir akan mengurangi pendapatan masyarakat Masalembu. Cantrang terbukti bisa merusak ekosistem laut karena alat tangkap tersebut bisa menyapu bagian dasar laut seperti terumbu karang dan ekosistem dasar laut.

“Kerusakan ekosistem laut itu juga dapat memicu berkurangnya pendapatan nelayan lokal,” paparnya.

Terlebih, dari laporan yang masuk, nelayan yang menggunakan alat cantrang berasal dari luar masyarakat Masalembu. Juhari meminta ketegasan Pemkab Sumenep agar dapat dihentikan dan perlu adanya komunikasi atau aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga:  DAK Rp56,9 Miliar Mengalir  ke Kepulauan Sumenep untuk Infrastruktur

Secara regulasi, penggunaan alat tangkap cantrang dilarang dioperasikan di perairan Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

“Semestinya ini menjadi dasar, mengapa hingga saat ini masih terlanggar, apakah memang ada oknum sehingga banyak masyarakat yang berani menggunakan alat cantrang atau seperti apa,” tegas Juhari mempertanyakan sikap APH dan Pemkab Sumenep.

Sementara itu, nelayan asal Masalembu, Ahyari, menegaskan bahwa hingga saat ini, pendapatan masyarakat kepulauan rata-rata menurun. Diduga hal itu karena masih ada masyarakat yang menggunakan alat tangkap cantrang.

“Ini merusak ekosistem laut dan mengurangi pendapatan kan,” ucap dia.

Baca Juga:  Sebagian Besar Wilayah Kepulauan Sumenep Belum Diterangi Listrik

Wakil Ketua Persatuan Nelayan Masalembu Jailani mengharapkan keseriusan Pemkab Sumenep, Pemprov Jatim, serta pemerintah pusat untuk memikirkan nasib masyarakat Masalembu dan masa depan anak cucu mendatang.

“Sampai kapan pun kami nelayan Masalembu akan terus berteriak dengan lantang jika penggunaan alat cantrang digunakan di Masalembu,” tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Sumber Daya Perikanan (Diskan) Sumenep Ibnu Hajar mengakui bahwa ada beberapa nelayan yang menggunakan alat cantrang. Dari catatannya, sekitar 20 nelayan menggunakan alat cantrang. Harapannya, nelayan melakukan aktivitas melaut sesuai prosedur pemerintah.

Menurut Ibnu, Pemkab Sumenep tidak punya kewenangan mengenai pelarangan penggunaan alat cantrang. Semuanya ada pada pemerintah provinsi. Tetapi akan berusaha untuk mengurai masalah itu.

“Kami belum mengetahui mengenai kondisi nelayan di Masalembu, tapi akan diusahakan komunikasi pada Pemprov Jatim,” kata Ibnu itu.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *