Pengiriman Sapi Potong dari Madura Kian Sulit

 

KABARMADURA.ID | BANGKALAN–Pengiriman sapi ke luar Bangkalan semakin sulit. Penerbitan surat izin rekomendasi antara daerah dan pemerintah provinsi tidak tertata dengan baik. Sehingga kerap kali membuat para peternak berhenti melakukan pengiriman.

 

Salah satunya dirasakan oleh Moh Adnan, seorang peternak dan pedagang sapi di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Sebelum adanya kasus PMK pada sapi, Adnan kerap mengirim sapi potong ke Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bali untuk dijual. Dalam sekali pengiriman biasanya ada sekitar 300 ekor sapi dan menggunakan kapal laut.

 

Sapi Madura kian diminati oleh pembeli karena memiliki ciri khas daging berwarna merah cerah, terlihat empuk, berserat halus, dan rendah lemak, membuat pembeli tertarik. Sehingga, tidak heran jika berbagai daerah sering minta permintaan ke Madura.

 

“Teman-teman saya yang di Kalbar dan Bali minta dikirim sapi potong, tapi tidak bisa karena ada kasus PMK. Izinnya ini tidak ditangani dengan baik, sering dilempar antara daerah dan provinsi,” terangnya.

Baca Juga:  Gandeng Tokopedia, DMPTSP dan Naker Pamekasan Gelar Bimtek Marketing Online untuk Wira Usaha Baru

 

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan (Disnak) Bangkalan Ali Makki mengungkapkan, di masa kasus PMK ini, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi untuk mencegah penyebaran virus PMK di setiap daerah. Aturan yang dimaksud, Surat Edaran SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.

 

Menurut dia, pengiriman sapi antar kabupaten dan kota dalam satu provinsi cukup surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan vaksin minimal 1 kali. Namun jika antarprovinsi ada, surat permintaan dari daerah yang dituju pengiriman sapi. Jika antarprovinsi tidak perlu syarat vaksin. Tapi harus ada surat permintaandan jadi wilayah pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Usai Penggeledahan KPK, Pimpinan OPD Bangkalan Cenderung Tertutup

 

Dia menegaskan, Disnak Bangkalan tidak mempersulit dalam pengiriman sapi potong. Asalkan syarat yang dibuat oleh pemerintah terpenuhi. Pihaknya juga tetap memperhatikan perekonomian masyarakat yang bergantung pada berdagang sapi.

 

“Kami juga faham dengan menutup pengiriman sapi akan berdampak pada pedagang, makanya kami tidak mempersulit asalkan syarat dipenuhi,” ucap dia.

 

Hanya saja, pihaknya yang menangani di daerah tidak bisa membantu proses penerbitan izin rekomendasi dari provinsi ataupun sebaliknya. Kemungkinan ini yang menjadi kendala bagi para peternak, ketika di daerah tidak bisa membantu pengurusan izinnya di provinsi.

 

“Ini kan sudah sesuai aturan, jadi kalau memang tidak sesuai, tidak bisa mengurus,” terangnya.

 

Reporter: Helmi Yahya

 

Redaktur: Wawan A. Husna

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *