Pengurus PDI-P Sumenep Siap Laksanakan Putusan MK

News, Pemilu65 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil pasal sistem tentang pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejumlah pengurus partai politik (parpol) di Sumenep juga memberikan respon. 

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Sumenep Abrari mengatakan, meski partainya yang sepakat dengan pemilu dilakukan secara tertutup, maka tentu yang menjadi putusan MK harus tetap dipatuhi. 

“Keputusan majelis harus dihormati dan PDI Perjuangan siap dengan keputusan itu,” kata mantan anggota DPRD Sumenep itu, Kamis (15/6/2023). 

Sedangkan menurut Ketua DPC Demokrat Sumenep Indra Wahyudi,  putusan MK menjadi kabar baik untuk masyarakat, apalagi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memang getol memperjuangkan agar tidak dilakukan secara tertutup. Baginya, pemilu tertutup sama halnya dengan memilih kucing dalam karung

Baca Juga:  Tujuh Fraksi Baru DPRD Sumenep Terbentuk

“Karena itu yang dipilih parpol bukan gambar calon, maka itu sama dengan memilih kucing dalam karung,” ujarnya. 

Banner Iklan

Namun pelaksanaan secara terbuka itu masih menyisakan dilema. Parpol masih harus menentukan nomor urut calon, yang itu tidak mudah. 

“Misalnya incumbent kan tidak harus nomor urut satu, karena meski pendatang baru kan bisa jadi elektabilitasnya bagus,” imbuhnya. 

Ketua DPC PKB Sumenep Kiai H Imam Hasyim juga berpandangan senada. Keputusan MK itu dinilai sangat bijak. Meski sebenarnya, bagi PKB sendiri, baik terbuka maupun tertutup sama saja, karena tahapan proporsional terbuka sedang berlangsung.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumenep Meminta Agar Kegiatan Keagamaan Ditindak Lanjuti

Sementara pelaksanaan pemilu dan pileg sudah tinggal beberapa bulan, menurut dia, maka jika tertutup tentu bakal mengubah sistem. 

“Kami DPC PKB tetap optimis, Insya Allah akan meraup minimal 16 kursi di parlemen, karena PKB partainya warga NU, PKB didirikan oleh ulama-ulama NU, semoga bersama ridha Allah,” paparnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Rahbini mengatakan, memang sikapnya lebih cenderung ke sistem terbuka. Terlebih, selama ini tahapan-tahapannya sudah berjalan. 

“Kami memang sejak awal sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan pemilu terbuka, sehingga dengan putusan MK itu bagi kami tidak ada masalah,” ujarnya. 

Pewarta: Moh. Razin 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *