KABAR MADURA | Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) DPRD kabupaten/kota di Kecamatan Palengaan sudah selesai, Senin (26/2/2024). Model D hasil kecamatan DPRD kabupaten/kota telah ditandatangani oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan sejumlah saksi dari partai politik (parpol).
Namun, hasil rekapitulasi tersebut memantik polemik. Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak terima dan menuduh penyelenggara pemilu kurang fair. Pasalnya, salah satu caleg dari partainya tidak lolos. Sehingga mereka menuntut untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
Aktivis Muda H. I’am Holil mengatakan, tindakan yang bisa melahirkan polemik baru dan berpotensi mengganggu kondusivitas pelaksanaan pemilu di Kecamatan Palengaan tidak seharusnya terjadi.
Menurutnya, pelaksanaan pemilu harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana setiap sengketa pemilu harus ditempuh penyelesaian melalui jalur yang sah, yakni dengan cara melayangkan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Segala proses penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilu mulai tingkat desa dan kecamatan di Kecamatan Palengaan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Apabila tuntutan dari PAN dilaksanakan, kata Haji I’am, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi tuntutan serupa di beberapa kecamatan lainnya. Sehingga akan menghambat berjalannya tahapan pemilu yang sudah dijadwalkan.
“Jadi ini kan tahapan sudah berjalan, kemudian apabila ditemukan sengketa dan ketidakpuasan, di situ ada forum resminya. Silahkan mengadu kepada Bawaslu, kemudian tunggu direkomendasi, kalau tahapannya dihalang-halangi, ini mengganggu penyelenggara untuk menyelesaikan setiap tahapan pemilu,” paparnya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Madura (Unira) itu mengungkapkan, proses menghalang-halangi setiap tahapan pemilu yang sudah dilakukan secara prosedur dinilai mengintimidasi penyelenggara. Apalagi sampai menghentikan tahapan rekapitulasi yang sedang berjalan bisa berdampak pidana pemilu.
Seharusnya, lanjutnya, temuan di tempat pemungutan suara (TPS) sudah bisa diselesaikan sebelum pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, sebab di setiap TPS sudah ada saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu.
“Ketika sudah selesai penghitungan dipersoalkan, maka yang dirugikan masyarakat. Sebab rentan terjadinya provokasi,” tegasnya.
Sekretaris DPD PAN Pamekasan Heru Budhi Prayitno mengutarakan bahwa telah terjadi kejanggalan pelaksanaan pemilu di Kecamatan Palengaan, di antaranya adanya surat undangan pencoblosan yang tidak diberikan kepada pemilih.
Selain itu, pihaknya juga menduga ada penggelembungan suara di beberapa desa, seperti di Desa Larangan Badung, Palengaan Laok, Banyupelle, Angsanah dan Panaan. Sebab itu, pihaknya meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU).
“PAN banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan, utamanya di Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan,” jelasnya.
Sementara Ketua PPK Palengaan Imam Khairullah menyampaikan, setiap proses pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan sudah sesuai dengan peraturan penyelenggara pemilu. Bahkan, kata Imam, setiap hasil rekapitulasi dilakukan pencermatan dan pencocokan saat diinput ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi pergeseran suara atau kesalahan input data.
“Memang ada beberapa kendala, seperti di TPS 25 Desa Banyupelle, jumlah suara melebihi DPT yang ada. Kami sudah ambil langkah untuk TPS itu disepakati oleh panwas dan saksi agar dilakukan penghitungan ulang dan itu sudah kami lakukan. Selebihnya tidak ada kendala, tapi ketika penandatangan model D hasil ada tiga saksi yang keberatan dan tidak tanda tangan,” urainya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Palengaan Umar Faruk. Menurutnya, setiap proses rekapitulasi sudah dilakukan sebagaimana mestinya dan setiap parpol sudah mencocokan dengan data yang dimiliki masing-masing.
Dia menambahkan, ketika dilakukan pencocokan tidak ada satu pun saksi yang memberontak. Karena itu kemudian disepakati untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
“Rekapitulasi sudah selesai, kalau ada yang keberatan, kan ada form-nya, namanya form kejadian khusus yang dimiliki PPK dan ada sebagian partai yang mengisi, salah satunya dari PAN,” terangnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman