Pentingnya Kemerdekaan Pers dalam Meningkatkan Demokrasi

Opini114 views
Banner Iklan

Oleh: Dinara Safinatul Fiqh*)

Keran kebebasan pers mengandung manfaat besar bagi masyarakat. Partisipasi mereka terdukung dengan baik.

Di samping itu, pers juga memiliki hak untuk memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi, dan hak guna menolak sebagai tanggung jawab pers.

Kita ketahui, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dalam lingkungan sosial masyarakat, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Penegasan tersebut termaktub di dalam Pasal 28 huruf F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tertulis bahwa.

Pasal tersebut juga menegaskan, bahwa hak asasi manusia terkait dengan kebebasan berkomunikasi, hak atas informasi, serta pentingnya hak tersebut dalam meningkatkan kualitas hidup individu dan memastikan kepentingan umum serta negara tetap terjaga.

Dalam batas tertentu, pasal tersebut menjadi dasar penting dalam menjamin kebebasan berekspresi, akses informasi, dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Seiring berkembangnya teknologi saat ini dan banyaknya media bermunculan, sejatinya itu menunjukkan berapa pers benar-benar hidup dalam kebeasan. Kebebasan tersebut terjamin plwh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) dalam UU tersebut menegaskan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemerdekaan pers di sini berarti pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Kemerdekaan pers juga merupakan kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Dengan demikian, kemerdekaan pers tidak hanya sebagai hak asasi manusia. Namun, juga wajib dijaga sepenuhnya oleh negara dan juga sebuah kunci dalam membangun demokrasi yang sehat dan transparan.

Baca Juga:  Jalan Terjal IAIN Menuju UIN Madura; Diterpa Kasus Pelecehan hingga Plagiarisme

Kebebasan pers sebagai wujud tegaknya demokrasi apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas dan benar serta terhindar dari orang-orang yang tersangkut karena sebuah kepentingan. Hal itu butuh dukungan dari masyarakat yang juga memiliki peran paling penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penjabaran tersebut tercantum pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam meningkatkan kebebasan informasi, mencakup mendapat informasi secara bebas, juga untuk menyimpan dan menyebarkan informasi yang diperoleh dari pers yang dinamakan dengan hak untuk berinformasi.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia juga menjamin dan mengatur kebebasan berpendapat bagi masyarakat. Itu bisa kita cermati dalam Pasal 28 huruf E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di pasal tersebut, diketengahkan penjelasan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan informasi memiliki peran yang tidak kalah penting dalam meningkatkan demokrasi. Kebebasan berkomunikasi di media mana pun baik dari media cetak maupun secara elektronik adalah harga mati.

Modern ini, mengembangkan informasi yang mampu untuk melindugi segala bentuk informasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang, salah satunya yaitu Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).

UU ITE menekankan betapabdalam kehidupan bermasyarakat yang mempunyai hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi, harus menciptakan tertib dalam masyarakat. Itu juga sebagai penguatan dalam hukum.

Dari berbagai dinamika informasi, dalam kenyataannya tidak selalu berjalan dengan mulus, banyak sekali permasalahan yang terjadi sehingga dapat memecah belah bangsa. Hal ini terjadi akibat adanya perbedaan pendapat dari berbagai pihak dan penyebaran berita maupun sebuah argumentasi yang tidak sesuai fakta dan telah tersebar luas di masyarakat.

Baca Juga:  Stikosa AWS: Menghalangi Kerja Jurnalistik Saat Pemilu 2024, Berarti Menghadang Proses Demokrasi

Seperti pada kasus baru-baru ini saat masa kampanye Pemilu 2024, marak sekali penyebaran informasi yang tidak sesuai dan lebih cenderung berpotensi melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kasus-kasus seperti pada contoh tersebut sedikit ditindak oleh pihak yang berwenang dan kurangnya inisiatif masyarakat dalam memilah suatu informasi yang beredar. Padahal itu dapat menimbulkan banyak perselisihan di berbagai media khususnya di media sosial seperti Instagram, X, Tiktok, dan lain-lain.

Salam sistem pemerintahan demokrasi, telah mengizinkan dan memberi hak serta kebebasan kepada warga negara Indonesia untuk berpendapat dan juga ikut serta dalam keputusan di pemerintahan.

Dari berbagai permasalahan yang ada, kemerdekaan pers hadir sebagai pendorong agar masyarakat mempunyai inisiatif dalam berpartisipasi terhadap meningkatnya demokrasi dan kebebasan pers, tujuannya untuk perlindungan untuk berita yang dapat tersebar di publik maupun rahasia negara dengan berbagai upaya berupa penyensoran atau larangan dalam penyiarkan sebuah berita agar terciptanya kestabilan dan menjamin keamanan dalam masyarakat.

Agar kemerdekaan pers terus meningkatkan demokrasi, penting kiranya pemerintah membuat sebuah program berbentuk forum langsung yang mewadahi pertemuan dengan masyarakat.

Forum tersebut memfokuskan pada pendapat terbuka dengan menggunakan media elektronik serta mendorong ide atau inovasi pers agar memastikan mengakses informasi yang akurat dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Dengan begitu, argumentasi atau penyampaian aspirasi langsung tersampaikan kepada pemerintah yang berwenang untuk mengatasi permasalahan di daerah masing-masing, dengan adanya program ini masyarakat lebih dekat dan efektif menyelesaikan konflik yang terjadi.

Selain itu, pemerintah maupun masyarakat di daerah lebih solutif dan inovatif dalam mengembangkan demokrasi dan kebebasan pers yang lebih baik di masa depan.

*) Mahasiswi semester 6 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), beralamat Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *