KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah membayar Rp152,4 miliar untuk klaim pelayanan kesehatan masyarakat dari 63 faskes di Pamekasan. Nilai itu untuk pelayanan per Juni 2023.
Pembayaran klaim pelayanan kesehatan masyarakat yang tercover pada program universal coverage (UHC) itu paling tinggi adalah untuk faskes tingkat dua, yakni rumah sakit atau klinik utama. Alasannya, layanan kesehatannya lebih spesialistik dan biayanya cukup besar.
“Kalau pembayaran klaim jelas rumah sakit mendominasi, karena spesialistik, jumlah kasusnya lebih gede, kalau di faskes pertama itu kan pembayaran kapitasinya per jumlah peserta terdaftar, bukan per paket diagnosa seperti di RS,” papar Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Ary Udiyanto, Kamis (10/8/2023).
Terdapat 58 faskes tingkat pertama yang mengklaim pembayaran pasien. Sedangkan untuk faskes kedua terdapat 5 faskes. Totalnya ada 63 faskes yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai Juni 2023.
Dari Rp152,4 miliar yang dibayarkan BPJS Kesehatan, Rp39,2 miliar untuk faskes tingkat pertama dan Rp113,2 miliar untuk faskes tingkat kedua.
Ary menjelaskan, untuk syarat klaim layanan kesehatan yang ditagihkan kepada BPJS kesehatan cukup banyak, seperti rekam medik pasien, rekapitulasi layanan, dan beberapa persyaratan lain sesuai dengan jenis layanan dari nakes di faskes.
Per Januari hingga Juni 2023, untuk jenis penyakit dengan layanan rawat inap, diklaimkan berdasarkan diagnosis sekunder. Penyakitnya terdiri dari anemia sebanyak 1.246 kasus, dispepsia sebanyak 747 kasus, sedangkan urutan ketiga yaitu, hipokalemia sebanyak 664 kasus.
Sedangkan klaim layanan rawat jalan tingkat lanjutan, juga didasarkan diagnosis sekunder, urutan teratas adalah penyakit ginjal kronis stadium 5 sebanyak 6.583 kasus, gagal ginjal kronis sebanyak 3.091 kasus, dan urutan ketiga penyakit stroke sebanyak 2.998 kasus.
Proses klaimnya sejauh ini sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh regulasi. Tetapi dalam perjalanannya, masih ditemui kendala dalam penyiapan administrasi yang dibutuhkan untuk proses pembayaran klaim. Tetapi hal itu tidak serta-merta ditolak, tapi masih diberi kesempatan oleh BPJS Kesehatan ke faskes yang bersangkutan, supaya memperbaiki kelengkapan syarat klaim layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.
“Proses klaim kami terus kawal, kami terus lakukan pendampingan, harapannya sama-sama sinergi, di sana disiapkan tenaga yang kompeten, tidak berganti-ganti, kerja on time, administrasinya dilengkapi, kami pun cepat untuk melakukan verifikasi,” urainya.
Pengajuan klaim dari faskes terakhir per 10 setiap bulannya, sesuai perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dengan faskes. Kemudian, BPJS Kesehatan membayar klaimnya paling lambat 25 hari sejak klaim diterima lengkap dengan berita acara.
“Nah yang sering gagal (pengajuan klaim) administrasi yang tidak lengkap,” imbuhnya.
Berdasar informasi yang yang dihimpun oleh Kabar Madura dari berbagai sumber, sebanyak 816.682 dari total 857.264 penduduk Pamekasan, atau sekitar 95,29 persen sudah jadi peserta BPJS Kesehatan. Anggaran yang dipersiapkan Pemkab Pamekasan untuk iuran ke BPJS Kesehatan senilai Rp75 miliar.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna