Penyaluran BLT DD di 15 Desa Kabupaten Pamekasan Molor

News47 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN – Ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan tunai langsung dana desa (BLT DD) belum menerima bantuan triwulan ke II. Dari total 6.304 KPM, terdapat 463 KPM yang belum menerima bantuan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Fathorrachman melalui Staf Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Farid Rahman, Selasa (4/7/2023). 

Menurutnya, ratusan KPM itu belum mengajukan pencairan bantuan terhadap instansinya. Pengajuan yang dimaksud, yakni dari pemdes ke DPMD. Sedikitnya, ada 15 desa dari total 178 desa di daerah yang identik dengan slogan Bumi Gerbang Salam belum mengajukan pencairan BLT DD. Secara umum, tidak tersalurkannya BLT DD ke rekening kas desa (RKUDes) lantaran 15 desa tidak menginput laporan realisasi BLT DD tahap I. 

Baca Juga:  DPMD Pamekasan Sebut Tahun Ini Capaian Desa Mandiri Ditarget

“Meski sudah menuntaskan realisasi tahap I harus ada laporan ke kami. Yakni, desa memiliki kewajiban untuk menginput ke Sistem Keuangan Desa (Siskaudes). Kalau dari sisi urutannya, saat ini sebenarnya sudah pengajuan tahap III,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Pihaknya menuturkan, belasan desa itu tersebar di tujuh kecamatan. Masing-masing, satu desa di Kecamatan Palengaan, satu desa di Kecamatan Tlanakan, tujuh  desa di Kecamatan Pademawu, tiga desa di Kecamatan Pasean, satu desa di Kecamatan Galis dan dua desa di Kecamatan Pegantenan. Secara umum, untuk keterlambatan pengajuan dari setiap desa tidak ada sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Baca Juga:  RSUD Arjasa Tetap Kekurangan Dokter Spesialis

“Tapi hanya peringatan ke setiap desa agar segera mengajukan penyaluran BLT DD. Karena anggarannya cukup besar dan cukup berdampak bagi KPM apabila tidak tersalurkan. Kalau sanksi secara legal formalnya kepada KPM tidak ada, tetapi tindak lanjut kami mengkoordinasikan terhadap kecamatan mengenai desa-desa mana yang belum mengajukan,” tuturnya.

Sekedar diketahui, pencairan BLT DD, langsung disatukan selama 3 bulan. Dengan rincian setiap KPM akan menerima Rp300 ribu per bulan. Sehingga jika digabung selama 3 bulan, maka setiap KPM akan menerima Rp900 ribu. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *