Penyelundupan Pupuk ke Luar Madura Diduga dari Gapoktan dan Kios

News, Headline60 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Diakui sulit melakukan pengawasan, sebanyak 18 ton pupuk selundupan yang akan dikirim ke luar Madura berhasil diamankan Polres Sumenep. Pupuk bersubsidi diduga dibeli dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan kios pupuk di Sumenep.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Farid mengakui bahwa liarnya penyelundupan pupuk bersubsidi itu lantaran tidak maksimalnya pengawassan dari dinasnya.

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

“Kami tidak memungkinkan melakukan pengawasan selama 24 jam kepada para kelompok tani dan kios,” kata dia, Rabu (15/3/2023).

Tetapi, dugaan sementara, kata Farid, penyelundupan yang diduga bakal dikirim ke luar Madura itu ditengarai hasil penjualan dari poktan dan kios. Sebab, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari pemerintah turun ke kios, sedangkan dari kios harus diambil oleh poktan.

Baca Juga:  Jiwa-Jiwa yang Sakit

“Iya, dugaan sementara ada dari poktan dan kios, tetapi pastinya kami belum mengetahui kios dan poktan yang mana yang melakukan itu,” imbuhnya.

Terbongkarnya praktik yang merugikan petani di Kota Keris ini, setelah Polres Sumenep berhasil menggagalkan penyelundupan 18 ton pupuk urea dan ponska yang akan didistribusikan ke luar Madura.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, pada kasus tersebut, pihaknya hanya berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penyelundupan. Keduanya berperan sebagai supir truk pengangkut pupuk.

Dua orang itu adalah H (34) warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Sampang, dan IH (40) warga Desa Panaguen Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sementara W yang diduga sebagai otak dari kasus itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) merupakan salah seorang warga dari Kecamatan Bluto, Sumenep.

Baca Juga:  Petanian Warga Pulau Masalembu Diserang Hama Tikus, Pemkab Sumenep Butuh Laporan Tertulis

“Dan inisal W warga Bluto Sumenep, yang diduga adalah pemilik barang pupuk bersubsidi, saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” papar dia, usia ditemui di Mapolres Sumenep.

AKBP Edo menyebut, meskipun bukan faktor utama, namun distribusi pupuk secara ilegal tersebut menjadi salah satu alasan terjadinya kelangkaan pupuk di Sumenep.

“Kami usut dan ternyata ini salah satu penyebab kelangkaan pupuk yang terjadi di Sumenep,” tutupnya.

Penawarta: Moh Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *