Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sebagai Upaya Keselamatan Kerja di Pelayanan Kesehatan

Opini42 views
Banner Iklan

Oleh : Aulia Ulfiana Nofa

Rumah sakit masih membutuhkan banyak tenaga radiologi di Indonesia. Stigma buruk yang beredar di masyarakat terhadap pekerja radiologi membuat masyarakat ragu untuk mempelajari radiologi. Sebenarnya BAPETEN telah membuat peraturan mengenai proteksi radiasi untuk melindungi kita dari efek samping radiasi. Stigma buruk yang beredar di masyarakat terhadap pekerja radiologi membuat masyarakat ragu untuk mempelajari radiologi. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengumpulkan informasi dari para PPR medis selama bertugas sebagai PPR di fasilitas tersebut. Informasi yang disampaikan PPR memuat tantangan, hambatan, kendala dan kisah sukses sebagai PPR.

Ada banyak teknik proteksi radiasi yang tersedia, termasuk pertimbangan cermat terhadap arsitektur ruangan dan ketebalan dinding. Penggunaan alat ukur radiasi, apron (yang ketebalannya juga harus diperhatikan), dan bahan yang digunakan untuk membangun fasilitas radiologi ini. Pedoman desain ruangan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020.

Selain itu, Peraturan pada BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 mengatur prosedur keselamatan radiasi, termasuk penggunaan alat pelindung diri dan batas paparan. Mengingat sifat dalam radiasi, ketika kita terkena radiasi, kita tidak akan merasakan apa pun, namun  untuk konsekuensinya mungkin bertahan lama. Paparan jangka panjang pada anak-anak atau diri mereka sendiri, seperti perkembangan sel kanker yang bergantung pada kemungkinan dosis (efek stokastik) atau efek samping yang muncul dengan sendirinya setelah beberapa jam atau hari, dikenal sebagai efek deterministik.

Oleh karena itu, jika keluarga pasien harus ikut pemeriksaan, maka harus menggunakan alat pelindung diri, seperti Apron. Ambang batas dosis yang ditetapkan untuk pekerja radiasi adalah 20 mSv per tahun. Untuk populasi umum, untuk sementara adalah 1 mSv/tahun. Tidak ada batasan dosis untuk pasien. Di daerah yang berisiko radiasi, petugas proteksi radiasi sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. termasuk rumah sakit, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan lembaga penelitian. Mereka bertugas mengawasi dan mengukur pada  radiasi.

Baca Juga:  Wawasan Kebangsaan: Mencegah Meluasnya Kejahatan Narkoba dan Lingkungan

Pastikan radiasi berada dalam batas aman yang ditetapkan oleh undang-undang dan pedoman keselamatan. selain itu, para petugas ini membuat dan melaksanakan protokol keselamatan, memberikan instruksi kepada personel tentang praktik kerja yang aman, dan menjamin bahwa alat pelindung diri digunakan dengan benar.

Mereka juga melakukan pemeliharaan dan inspeksi peralatan secara berkala untuk menemukan dan menghentikan kebocoran dan paparan radiasi yang tidak disengaja. Petugas Perlindungan Radiasi (PPR) bertanggung jawab untuk bereaksi terhadap kejadian, mengevaluasi bahaya, dan mengatur tindakan mitigasi dalam keadaan darurat untuk menjaga kesehatan masyarakat dan pada  karyawan.

Bapeten (2011). Perka Bapeten Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensi, Nomor 8 Tahun 2011 telah disahkan. Tentang Keselamatan Radiasi Penggunaan Pesawat Sinar X Untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensi serta Keselamatan Radiasi Penggunaan Pesawat Sinar X telah disahkan Nomor 8 Tahun 2011.

Berdasarkan hasil pada beberapa pertemuan tersebut, P2STPFRZR akan memetakan tantangan-tantangan yang dihadapi PPR dalam menjalankan tugasnya, yang akan menjadi langkah awal dalam mengembangkan inisiatif peningkatan fungsi dan profesionalisme PPR pada khususnya.

Kurangnya fokus atau keterlibatan manajemen fasilitas dalam PPR, perlunya forum atau saluran komunikasi PPR, dan perlunya instruksi atau rekomendasi tentang tugas harian, mingguan, atau bulanan untuk membuat analisis beban kerja sebagai PPR adalah beberapa permasalahan krusial.

Baca Juga:  Cukuplah Allah sebagai Penolong 

Dosen Pengampu : Weni Purwati, S.Si., M.Si

D4 Teknologi Radiologi Pencitraan, Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

REFERENSI

Monita, R., Rasyid, Z., Masribut, M., 2021. Analisis Penerapan Keselamatan Radiasi Sinar-X Pada Petugas Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center (Pmc). Al-Tamimi Kesmas: Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (Journal of Public Health Sciences) 9, 39–49. doi:10.35328/kesmas.v9i1.1042

Saputro, S. A., Santoso, S., & Hasbullah, H. (2023). Evaluasi Program Pendidikan dan Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat II dengan Model Context, Input, Process, Product (CIPP)(Studi pada Politeknik Kesehatan Jakarta Selatan). EduBiologia: Biological Science and Education Journal, 3 (1), 8-16.

Simanjuntak, J., Damanik, M., & Daulay, E. R. (2022). Analisis Penahan Radiasi Ruangan Radiologi Intervensi Cathlab Sebagai Upaya Proteksi Keselamatan Radiasi Di Rsup. H. Adam Malik Medan. Prosiding Seminar Si-INTAN, 2 (1), 28–38.

Simanjuntak, J. N., Damanik, M., & Daulay, E. R. (2021). Optimisasi Dosis dan Kualitas Citra CT-Scan untuk Variasi Pitch sebagai Upaya Proteksi Radiasi di Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik Medan. Jurnal Pengawasan Tenaga Nuklir, 1 (1), 18–21.

Yani, I., Pratiwi, A. D., & Yunawati, I. (2021). Studi Deskriptif Proteksi Radiasi dan Penerapannya di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 5 (3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *