Perangkat Desa Dibolehkan Jadi Panwas

Pemilu1,264 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANGBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang mulai membuka masa pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kelurahan dan desa atau (PKD). Pendaftaran dibuka dari tanggal 14-19 Januari 2023.

Komisioner Bawaslu Sampang Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Suhariyanto menuturkan, seleksi PKD dilakukan oleh setiap panwaslu kecamatan (panwascam). Proses seleksi juga dilaksanakan di masing-masing kantor panwascam.

Namun, dalam seleksi PKD ini ada yang sedikit berbeda dari seleksi badan ad hoc lainnya. Seleksi PKD tidak melalui tes tulis, melainkan langsung menghadapi tes wawancara. Kemudian akan ditetapkan satu orang sebagai pengawas di masing-masing desa dan kelurahan.

Baca Juga:  Pemilu 2024 Semakin Dekat, Pj. Bupati Pamekasan Akui Tidak Ada Intimidasi dan Jaga Netralitas

“Yang menyeleksi panwascam. Yang menetapkan juga panwascam.  Aturannya seperti itu. Tidak ada tes tulis, langsung tes wawancara,” ucapnya, Minggu (15/1/2023).

Menurut Suhariyanto, seluruh anggota panwascam telah dibekali pengetahuan dan kemampuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, pihaknya yakin panwascam mampu bekerja profesional dalam melaksanakan rekrutmen PKD.

Sementara itu, dengan langsung tes wawancara, maka panwascam bisa lebih mengetahui sepak terjang, kepribadian dan kemampuan calon PKD. Sebab, kecenderungan terjadinya ketidakprofesionalan justru ada pada proses tes tulis, karena jawaban bisa diubah.

Suhariyanto menjelaskan, syarat untuk menjadi anggota PKD telah tersebar luas. Di antaranya, minimal berusia 21 tahun dan ijazah terakhir SMA. Kemudian tidak tergabung di partai politik dan siap bekerja penuh waktu. Dalam syarat tersebut, tidak disebutkan larangan bagi perangkat desa.

Baca Juga:  Ulama Bersama Ratusan Warga Dukung KPU-Bawaslu Pamekasan Tegak Lurus Taati Aturan dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Oleh karena itu, perangkat desa boleh menjadi anggota PKD. Sebab dalam persyaratannya, tidak secara lugas menyebutkan larangan bagi perangkat desa. Hanya saja, bila terpilih menjadi anggota PKD, maka harus mundur dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

“Kalau di persyaratannya tidak ada (larangan bagi perangkat desa, red), maka berarti boleh,” ujar Suhariyanto.

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *