Perda PDRD Ditetapkan, Opsen PKB dan BBNKB di Pamekasan Masih Berlaku pada 2025

News61 views

KABAR MADURA | Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah ditetapkan pada sidang paripurna DPRD Pamekasan, Kamis (4/1/2024). Termasuk yang terdapat dalam perda itu adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen PKB dan BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan opsen ini bertujuan untuk percepatan penerimaan bagi kabupaten/kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota dan tidak menambah beban wajib pajak.

Pj. Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan, adanya opsen PKB dan BBNKB ini akan berdampak pada pencapaian pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, pendapatan pemerintah kabupaten (pemkab) akan menjadi lebih tinggi dari yang diperoleh pemerintah provinsi (pemprov).

Baca Juga:  Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-96, Kapolres Pamekasan Dorong Pemuda Berperan Aktif dalam Menjaga Perdamaian

Maka dari itu, kata Masrukin, target PAD 2024 menjadi Rp200 Miliar, lebih tinggi dibandingkan 2023 yang hanya berkisar Rp150 miliar.

“Target PAD memang selalu naik, otomatis dengan ditukarnya prosentase pajak opsen potensi PAD-nya naik,” jelasnya.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan itu menjelaskan, tidak hanya sektor pajak yang akan menjadi fokus dalam peningkatan PAD. Melainkan sektor retribusi juga akan lebih diseriusi, seperti retribusi parkir dan lainnya.

“Jadi perda ini sangat berdampak sekali untuk menambah potensi PAD,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengendalian Pajak Daerah  Achmad Hidayat mengutarakan, untuk penerapan opsen PKB dan BBNKB masih akan berlaku 2025 mendatang. Hal itu jelas diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Masyarakat Pamekasan Dihantui Bencana

“Opsen PKB dan BBNKB itu berlaku 1 Januari 2025, meski perdanya sudah ditetapkan hari ini,” ungkapnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *