Perda Pengusahaan Tembakau Madura Tidak Melalui Proses Uji Publik, Praktisi: Ada Norma Bermasalah!

KM.ID | PAMEKASAN — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, diundangkan tanpa melalui proses uji publik.

 

Perda ini sempat disorot oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan saat Rapat Kerja (Raker) I, 20 Agustus 2022 lalu.

 

Pada Raker tersebut, Ketua PWI Pamekasan Tabri S Munir menerangkan bahwa, Perda 2/2022 gagal tersampaikan kepada publik. “Karena memang tidak melalui proses uji publik,” tutur Tabri.

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Wardatus Sarifah, menyampaikan, pembentukan Perda di DPRD Pamekasan memang tidak melalui uji publik.

 

Tetapi, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Dalam RDP, kami mengundang tokoh-tokoh yang berkaitan dengan Raperda tersebut,” ungkapnya saat dihubungi KM.ID, Sabtu (24/9/2022).

 

Politisi Nasdem itu menjelaskan bahwa, RDP diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait Raperda yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus).

 

“Kritik dan saran di RDP akan dijadikan bahan pertimbangan bagi pembentukan Perda,” tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Terorisme, Oknum Kepala Sekolah Masih Terima Gaji

 

Perempuan berkacamata itu menegaskan bahwa, setiap daerah memiliki istilah masing-masing tentang proses dengar aspirasi masyarakat. Namun, tujuannya sama. Baik RDP maupun uji publik.

 

Warda menyebutkan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pada Pasal 14, Ayat (2), dijelaskan bahwa, partisipasi masyarakat bersifat harus.

 

“Tetapi tidak ada istilah khusus soal nama bentuknya,” tuturnya.

 

Terlepas dari itu, kata Warda, jika menurut masyarakat masih butuh uji publik dengan versi yang lain, pihaknya siap menerima saran dan kritik.

 

“Kalau usulannya baik dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentu kami akan pertimbangkan untuk dilaksanakan,” pungkasnya.

 

Norma yang Bermasalah Pada Perda 2/2022 Perspektif LBH Sahabat Keadilan

 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Keadilan, Ribut Baidi, menjelaskan, ada dua hal yang bermasalah pada Perda 2/2022.

 

Pertama, dari sisi judul Perda. Dia menyebut, judul Perda Pengusahaan Tembakau Madura mengandung kerancuan.

Baca Juga:  Terhambat Laporan, Disdik Sumenep Tahan Gaji Guru Program Wajib Diniyah

 

“Mestinya, ini Perda Pengusahaan Tembakau Pamekasan, bukan Tembakau Madura, karena ini Perda Pamekasan, sebab, di Madura ada empat kabupaten,” sebutnya, Senin (26/9/2022).

 

Kedua, pada Pasal 24, Ayat (2) yang berisi larangan tembakau luar Madura masuk ke Pamekasan dianulir oleh Pasal 25, Ayat (1) yang menyebut, tembakau untuk kepentingan industri hasil tembakau diperbolehkan masuk ke Pamekasan.

 

“Norma dalam peraturan perundang-undangan itu ada asasnya. Bahasanya juga harus lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti dan kerancuan,” paparnya.

 

Dia mengatakan, kerancuan ini seharusnya tidak terjadi pada Perda 2/2022 yang kedudukannya sangat vital bagi para petani tembakau dan para pihak yang terlibat dalam tata niaga tembakau.

 

“Ini perlu dilakukan kajian ulang agar ada rekomendasi untuk direvisi, baik legislative review atau executive review,” pungkasnya.

 

Reporter: M. Arif

 

Redaktur: Ongky Arista UA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *