Perda Ripparkab Disahkan, Pengajuan Anggaran Pariwisata Bisa Lebih Besar

News100 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Pamekasan telah memparipurnakan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) beberapa hari lalu. Hal itu menjadi angin segar untuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam pengelolaan kepariwisataan menjadi lebih baik. Pasalnya, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah memiliki payung hukum atas keberlanjutan pengembangan pengelolaan pariwisata.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan Moh Zahri mengatakan, dengan adanya Ripparkab, pihaknya bisa mengajukan anggaran yang lebih besar untuk pengelolaan destinasi wisata yang dikelola. Namun, dia menyayangkan pengajuan itu tidak bisa dilakukan tahun ini.

Banner Iklan

“Sayangnya kami terlambat untuk mengajukan DAK. Jadi, meskipun Ripparkab itu sudah diparipurnakan, kami masih harus menunggu tahun depan,” ungkapnya kepada Kabar Madura, Senin (14/8/2023).

Zahri menambahkan, dalam waktu dekat Disporapar Pamekasan akan membentuk tim untuk segera menyusun peraturan bupati (perbup) mengenai desa wisata. Itu perlu dilakukan sebagai upaya dalam memaksimalkan desa wisata yang ada. Mulai dari sistem pengelolaannya maupun keikutsertaannya dalam ajang-ajang kepariwisataan di tingkat provinsi ataupun kementerian. Sementara untuk penambahan destinasi wisata yang akan dikelola pemkab, Zahri tidak bisa memastikan apakah ada penambahan destinasi atau tidak.

Baca Juga:  Hanya Target Satu Pasar, Realisasi Penarikan Retribusi Pasar Elektronik di Pamekasan Masih Buram

Ketua  Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi menuturkan, OPD terkait harus bisa menindaklanjuti perda tersebut. Utamanya, dalam pengoptimalan pembenahan fasilitas destinasi wisata. Menurut Imam, Disporapar harus bergerak lebih aktif dari sebelumnya, baik dari segi perencanaan ataupun di bidang anggaran. Sebab dengan adanya perda itu, Disporapar sudah bisa dengan lebih leluasa mengatur kepariwisataan kabupaten.

“Misal di kabupaten tidak cukup anggarannya, maka harus mengambil kesempatan untuk mengajukan di pusat. Karena sudah punya peluang untuk ke sana dengan adanya Perda Ripparkab itu,” tegas mantan wakil ketua DPRD Pamekasan itu, Senin (14/8/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, ke depan pariwisata di Pamekasan bisa lebih berkembang dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun hal itu tidak mudah, pelayanan dan fasilitas destinasi wisata harus dipenuhi dengan baik.

Di samping itu, Ketua Asosiasi Pariwisata Madura (Asprim) Pamekasan Moh. Arifin Hanafi mengatakan, Perda Ripparkab ini harus dijalankan sesuai peruntukannya. Sehingga bisa menghasilkan destinasi-destinasi wisata yang lebih menarik.

Baca Juga:  Kerja Sama Bank Jatim-Disporapar Terapkan e-Tiket Wisata Tidak Jalan

Dia menginginkan, pihak terkait bisa memperhatikan atau memberikan dukungan kepada desa-desa yang berpotensi memiliki wisata. Sebab, menurutnya, selama ini desa wisata di Pamekasan banyak yang tidak tersentuh oleh pemkab. Padahal, lahirnya desa wisata menjadi indikator pertumbuhan ekonomi desa meningkat.

“Contoh, selama wisata Bukit Kehi ikut event sampai tembus nasional, sepeserpun tidak ada dukungan dari pemkab. Bahkan, dukungan semangat juga tidak ada,” tutur pria yang akrab disapa Ipin tersebut.

Sekadar diketahui, pengajuan Rancangan Perda (Raperda) Ripparkab itu telah diusulkan sejak tahun 2022 ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Namun, baru disetujui pada Juli 2023 lalu. Kemudian disahkan pada 10 Agustus oleh DPRD setempat.

Sejauh ini Pemkab Pamekasan mengelola tiga destinasi wisata, yaitu Pantai Jumiang, Pantai Talang Siring, dan Eduwisata Mangrove. Tahun ini, anggaran fisik untuk pengelolaan tiga destinasi itu sekitar Rp10 juta.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *