KABARMADURA.ID | Rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) di empat kabupaten di Madura kompak tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Bahkan, hingga diperpanjang waktu pendaftarannya dan dikhususkan untuk pendaftar perempuan, belum juga memenuhi 30 persen.
Semula, rekrutmen dijadwalkan dari 22 hingga 27 September 2022, tetapi diperpanjang mulai 2 hingga 8 Oktober 2022 karena pendaftarnya belum lengkapi partisipasi 30 persen unsur perempuan. Kewajiban adanya 30 persen unsur perempuan itu didasari pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017,
Partisipasi pendaftar dari unsur perempuan di Bangkalan belum terpenuhi hingga berakhirnya masa perpanjangan. Dari target adanya keterlibatan 30 persen kaum hawa, hanya terpenuhi sekitar 24 persen. Sedangkan di Sampang juga mengalami hal serupa. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang belum merilis hasil rekapitulasi terbarunya.
Di Pamekasan, pendaftar panwascam dari unsur perempuan terpenuhi sebanyak 64 orang dari 306 pendaftar, yakni 34 dipenuhi saat gelombang pertama dan 31 saat perpanjangan masa pendaftaran. Sedangkan di Sumenep, dari pendaftar keseluruhan 429 orang yaitu, rinciannya; laki-laki sebanyak 348 orang dan 81 perempuan.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengungkapkan, sampai saat ini, pendaftar Panwascam di Bangkalan ada 441 orang, terdiri dari laki-laki 333 orang atau 76 persen dan perempuan 108 orang atau 24 persen pendaftar.
Dari 18 kecamatan di Bangkalan, hanya 6 kecamatan yang sudah terpenuhi 30 persen perempuan, yakni Arosbaya, Burneh, Kamal, Labang, Tanah Merah dan Tragah.
“Sedangkan 12 kecamatan lainnya belum memenuhi. Namun karena sudah kita berikan waktu perpanjangan, maka kami lanjut pengumuman seleksi administrasi pada 12 Oktober 2022 nanti,” ujar Mustain.
Sebanyak 441 pendaftar itu, akan diumumkan kelengkapan administrasinya. Kemudian dilanjutkan dengan computer assisted test (CAT) pada 14 sampai 16 Oktober. Tetapi, Bawaslu Bangkalan mengajukan izin sehari pada tanggak 15 Oktober untuk dilakukan uji tertulis.
Sedangkan Ketua Kelompok Kerja Rekrutmen Panwascam Bawaslu Pamekasan Hotim Ubaidillah mengakui masih kurang dari target. Namun Bawaslu tidak akan memperpanjang pendaftaran. Pasalnya, pendaftaran panwascam keterwakilan perempuan sudah diperpanjang sebelumnya, yakni dari tanggal 2 hingga 8 Oktober.
Ubed (sapaan akrabnya) mengatakan, dari 13 kecamatan di Pamekasan, hanya ada satu kecamatan yang memenuhi target keterwakilan pendaftar perempuan panwascam, yakni Kecamatan Pamekasan. Di tersebut, jumlah pendaftarnya terpenuhi sebanyak 9 orang perempuan. Sementara 12 kecamatan lainnya tidak terpenuhi hingga masa perpanjangan.
“Yang memenuhi 30 persen pendaftar keterwakilan perempuan hanya ada di Kecamatan Pamekasan. Mudah-mudahan ada keterwakilan dari kelompok perempuan ini,” ungkap Ubed.
Bawaslu Pamekasan akan segera melakukan tahapan selanjutnya, yakni proses penyeleksian administrasi, mulai dari tanggal 9 hingga 11 Oktober 2022.
Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep sekaligus Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Muhammad Darwis mengatakan, awalnya pendaftar dari perempuan sangat minim, namun mulai Senin hingga Kamis (3-6/11/2022) ada 9 orang.
Kemudian pada Sabtu (8/11/2022) bertambah sebanyak 19 orang, sehingga menjadi 30 orang pendaftar perempuan.
“Saat ini masa pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya akan beranjak pada tahapan berikutnya,” tegas Darwis.
PENDAFRATAN PANWASCAM SE-MADURA
Kecamatan penuhi 30 persen keterwakilan perempuan
Bangkalan
Penuhi 30 % perempuan: Arosbaya, Burneh, Kamal, Labang, Tanah Merah dan Tragah
Jumlah pendaftar: laki-laki 333 orang dan perempuan 108 orang
Total: 441 pendaftar
Sampang: belum terekap
Pamekasan
Penuhi 30 % perempuan: Kecamatan Pamekasan (9 orang)
Jumlah pendaftar: laki-laki 242 orang dan perempuan 64 orang
Total: 306 pendaftar
Sumenep
Penuhi 30 % perempuan: Kecamatan Kota
Jumlah pendaftar: laki-laki 348 orang dan perempuan 81 orang
Total: 429 pendaftar
Reporter: Fathurrohman, Ali Wafa, Safira Nur Laily, Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna