Perkasa Pamekasan Menilai UU Desa Baru Berdampak Positif pada Tatanan Sosial

Pemerintahan91 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana salah satu poinnya menetapkan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi 8 tahun setiap satu periode dan masa jabatan maksimal kades 16 tahun atau dua periode.

Pengesahan UU ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk dari para kepala desa. Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan Farid Afandi mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades ini berdampak pada terhadap lebih kondusifnya tatanan sosial di desa.

Berbakti
Kharisma 2

Dia menilai UU desa yang baru ini tentang desa akan dapat memperkuat motivasi para kades untuk bisa bekerja maksimal. Sebab, setelah pemilihan kepala desa dimungkinkan ada konflik sosial yang tidak bisa dihindari. Maka dari itu, Farid menyebut, revisi UU tersebut sudah sangat tepat.

Baca Juga:  Gagal Jadi Calon Pj Bupati Pamekasan, Ini Tanggapan Rektor IAIN Madura

“Para kades bisa maksimal dalam menjalankan tugas amanah dan tanggung jawabnya. Dengan revisi ini (UU dessa) sudah memberikan ruang yang maksimal untuk membangun desa,” tegasnya, Minggu (5/5/2024).

Kepala Desa Tentenan Timur itu mengungkapkan, masa jabatan kades 8 tahun ini bukan hal yang baru, karena sebelum 2007 sudah berlaku, namun pada perubahan menjadi 6 tahun. Alhasil, kata Farid,  sejauh ini ternyata banyak menimbulkan polemik berkepanjangan. Mengingat, waktu tiga tahun setelah pilkades tidak cukup untuk menstabilitaskan keadaan sosial masyarakat, sehingga kades terpilih berpotensi tidak optimal dalam menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawabnya.

Baca Juga:  Inspektorat Diminta Tidak Timbulkan “Sandera” dari Kasus Wamira Mart 

“Bahkan, konflik akibat persaingan di pilkades ada yang membutuhkan waktu lima tahun untuk bisa reda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Farid menegaskan, masa jabatan 8 tahun kades tidak dalam rangka mencegah calon potensial untuk maju, akan tetapi lebih terhadap kondusifitas desa untuk keberlanjutan pembangunan. Menurutnya, pergantian itu hanya persoalan waktu, ketika sudah sampai waktunya di akhir masa jabatan, maka kesempatan itu ada untuk warga yang lain untuk mencalonkan dirinya.

“Kajian kami lebih pada untuk bagaimana stabilitas, kondusifitas, dan efektifitas bisa terjaga terlebih pasca pilkades,” tukasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *