Pernyataan Polres-Kejari Bersinggungan, Berkas Dinyatakan P21 namun P19

News, Headline151 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang. Polres menyatakan sudah melimpahkan berkas kasus pelecehan seksual pegawai di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan ke Kejari Sumenep dan sudah P21. Namun Kejari justru sebaliknya, mengaku belum menerima pelimpahan

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pudum) Kejari Sumenep Slamet Pujiono mengatakan, berkas kasus tersebut memang dilimpahkan ke pada 17 Januari 2023,  namun dinyatakan P19 pada 25 Januari 2023 atau dikembalikan ke Polres Sumenep untuk dilengkapi.

Banner Iklan

“Hingga saat ini belum dilimpahkan atau belum balik berkasnya ke kami, jadi belum ditelaah, apalagi P21, masih belum,” tegas Slamet.

Slamet menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  jaksa mendapat waktu 14 hari untuk membenahi berkas. Begitupun sebaliknya, jika jaksa menyatakan P19 atau dikembalikan karena kurang lengkap, perlu 14 hari untuk mengembalikan berkas lengkap sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga:  Berkas Kasus Masalembu Dilimpahkan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Perlakuan Khusus

Jika tidak kunjung dikembalikan, jaksa menunggu hingga 1 bulan. Jika tetap tidak dikembalikan, maka P20, yakni pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis. Setelah itu, kejaksaan menunggu sampai 30 hari lagi.

“Jika tidak ada pengembalian berkas dari penyidik ke jaksa, maka akan kami kembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hal tersebut agar tidak menjadi tunggakan perkara,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan bahwa untuk kasus BNI sudah lama dilimpahkan ke jaksa. Bahkan korban disebut sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang saat ini sudah P21.

“Saat ini sudah diserahkan pada Kejaksaan dan sudah P21,” ucap dia.

Sementara itu, suami korban mengakui bahwa sudah menerima SP2HP. Namun, isinya bukan P21 melainkan P19. Hingga saat ini tidak ada kabar dan tidak mendapatkan SP2HP lagi.

Baca Juga:  Kades Badur Kembali Dilaporkan Perangkat Desanya

“Itu SP2HP yang didapat P19,” bebernya.

Dia berharap perkara itu cepat P21 dan bisa dilanjutkan hingga PN Sumenep.

“Jadi, tidak benar jikalau saat ini P21, yang menentukan P21 itu biasanya kan jaksa, bukan polres,” imbugnya.

Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana menyayangkan kondisi itu. Dia berjanji akan menelusuri keridaksesuaian keterangan antara kepolisian dan jaksa itu. Menurutnya, ada hal yang tidak beres dalam penanganan perkara itu

“Kami akan pastikan keberadaan berkas itu, jadi ketika tidak ada kesesuaian, ada apa ini,” kata Nunung, Kamis (9/2/2023).

“Semestinya, sudah P21, karena berkas sudah lama dan memenuhi syarat petunjuk jaksa,” tuturnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *