KABARMADURA.ID | PAMEKASAN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan khawatir tiga peraturan daerah (perda) tidak dimasukan ke program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Sebab terkendala anggaran dan waktu yang sudah masuk triwulan ke-4 tahun 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan Wardatus Syarifah mengatakan, konsolidasi internal di Bapemperda sebagian besar sudah dilakukan. Namun, dengan kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 yang mengalami defisit. Akibatnya, tiga raperda yang akan dimasukan ke perubahan tidak akan terfasilitasi. Meski demikian, ruang komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak akan terus digncarkan.
“Karena regulasi tersebut merupakan sandaran hukum untuk melahirkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan. Cuman mungkin ini terkendala anggaran dan waktu untuk kami berkonsultasi ke Biro Hukum Jawa Timur (Jatim) mungkin nanti akan dimasukan ke propemperda di 2024, karena saat ini masih dalam proses menjaring raperda-raperda inisiatif dari DPRD,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (12/10/2023).
Pihaknya menuturkan, tiga perda yang akan dimasukan ke perubahan propemperda 2023 meliputi, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau, Perda Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perda Administrasi Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Pamekasan. Secara umum, atensi publik dari ketiga perda tersebut yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau.
“Utamanya, pada point tidak adanya pengambilan sampel tembakau 1 kilo dari pabrikan lokal maupun nasional,” tuturnya.
Sehingga, khusus perda satu ini, akan di komunikasi lebih lanjut. Sebab, apabila tidak dilakukan perubahan di 2023, maka secara otomatis perda tersebut tetap berlaku sebagaimana yang telah diatur sebelumnya. “Kami nanti akan konsultasi lagi ke pimpinan, kalau memang mengizinkan dan dirasa urgent untuk kami konsultasi, kami selalu siap,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto