Perubahan Tiga Perda di Pamekasan Terancam Gagal Terlaksana

News132 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan khawatir tiga peraturan daerah (perda) tidak dimasukan ke program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Sebab terkendala anggaran dan waktu yang sudah masuk triwulan ke-4 tahun 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan Wardatus Syarifah mengatakan, konsolidasi internal di Bapemperda sebagian besar sudah dilakukan.  Namun, dengan kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 yang mengalami defisit. Akibatnya, tiga raperda  yang akan dimasukan ke perubahan tidak akan terfasilitasi. Meski demikian, ruang komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak akan terus digncarkan.

“Karena regulasi tersebut merupakan sandaran hukum untuk melahirkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan. Cuman mungkin ini terkendala anggaran dan waktu untuk kami berkonsultasi ke Biro Hukum Jawa Timur (Jatim) mungkin nanti akan dimasukan ke propemperda di 2024, karena saat ini masih dalam proses menjaring raperda-raperda inisiatif dari DPRD,”  ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:  Kinerja Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi, Wakil DPRD Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kiai Kholil-Sukri

Pihaknya menuturkan, tiga perda yang akan dimasukan ke perubahan propemperda  2023 meliputi, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau, Perda Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perda Administrasi Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Pamekasan. Secara umum, atensi publik dari ketiga perda tersebut yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau.

“Utamanya, pada point tidak adanya pengambilan sampel tembakau 1 kilo dari pabrikan lokal maupun nasional,” tuturnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sehingga, khusus perda satu ini, akan di komunikasi lebih lanjut. Sebab, apabila   tidak dilakukan perubahan di 2023, maka secara otomatis perda tersebut tetap berlaku sebagaimana yang telah diatur sebelumnya. “Kami nanti akan konsultasi lagi ke pimpinan, kalau memang mengizinkan dan dirasa urgent untuk kami konsultasi, kami selalu siap,” tegasnya.

Baca Juga:  101 Gerai di Pamekasan Sudah Selesai Dibangun, Legislatif Soroti Dampak KDKMP

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Totok Iswanto

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *