KABARMADURA.ID | PAMEKASAN–Pembahasan break event point (BEP) atau biaya pokok produksi (BPP) tembakau 2023 sudah final. Hasilnya, BEP yang ditetapkan Kamis (20/07/2023), mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 lalu.
Berdasarkan ketetapan baru, BEP atau BPP per kilogram tembakau yang disepakati adalah senilai Rp41.193 untuk tembakau sawah, tembakau tegal Rp47.653, dan tembakau gunung sebesar Rp56.597.
Sedangkan pada tahun 2022 lalu, BEP yang ditetapkan adalah tembakau sawah Rp34.636, tembakau tegal Rp47.778, dan tembakau gunung Rp54.235 per kilogram.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Ajib Abdullah mengatakan, terdapat beberapa indikator yang menjadi landasan penetapan BEP tersebut.
Di antaranya adalah perubahan perkembangan teknologi, penggunaan alat, jumlah pekerja, produksi yang dihasilkan dan beberapa indikator lainnya.
Ajib menjelaskan, pembahasan BEP sempat alot, karena banyak indikator yang dibahas, salah satunya seperti perajang. Menurutnya, perubahan itu cukup signifikan, dari manual menjadi modern menggunakan mesin rajanh, sehingga terjadi perubahan biaya produksi ataupun jumlah pekerja.
“Sayangnya, kami tidak ada jumlah pasti terkait penggunaan alat perajang ini, itu yang menjadi perdebatan,” terangnya, Kamis (20/07/2023).
Dikatakan Ajib, pihaknya hanya mengalkulasi biaya produksi tembakau. Sehingga diharapkan para pedagang bisa membeli tembakau di atas BEP yang sudah ditetapkan tersebut.
Penetapan BEP itu melibatkan beberapa pihak terkait, seperti dari unsur petani, pedagang, pabrikan, asosiasi atau komunitas tembakau, dan beberapa stakeholder lainnya.
Ajib menekankan, biaya produksi tembakau tersebut bisa ditekan dengan penggunaan sarana dan prasarana (sarpras) yang digunakan oleh masing-masing petani.
“Harapannya, pedagang bisa membeli di atas BPP dan mereka tentu melihat kualitas tembakaunya,” tambah Ajib.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Wawan A. Husna