PGRI Enggan Berikan Bantuan Hukum, Guru SD Jadi Tersangka Terorisme

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Pemeriksaan terhadap terduga teroris yang ditangkap di Sampang pada Kamis (13/10/2022) lalu terus berlanjut. Pria 47 tahun berinisial S itu ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. S merupakan guru PNS di SDN Rongtengah 5, Sampang.

 

Menurut sumber terpercaya Kabar Madura, semua yang telah ditangkap Densus 88 langsung menjadi tersangka. Sebab, setiap Densus 88 melakukan penangkapan, alat bukti dan saksinya sudah lengkap. Dengan demikian, saat ini S telah dinyatakan tersangka kasus terorisme.

 

Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari Mabes Polri kepada pemerintah daerah setempat terkait ditangkapnya seorang ASN. Sebab, menurut sumber terpercaya itu, semuanya masih berproses. Satgas Wilayah Jawa Timur akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

 

“Semua tangkapan Densus itu sebenarnya sudah tersangka. Karena setiap Densus menangkap, alat bukti dan saksinya sudah lengkap,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:  It’s never too late to have it proper

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Arief Budiansor Munikira mengaku belum menerima surat penahanan dari Mabes Polri. Namun sejatinya, Disdik hanya bertugas memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Rongtengah 5 tetap lancar.

 

“Kalau sudah keluar surat penahanan, maka kami akan bersurat ke Inspektorat melalui bupati untuk disikapi lebih lanjut,” ucapnya, Minggu (30/10/2022).

 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arif Lukman Hidayat juga mengaku belum menerima surat penahanan. Padahal, surat itu dibutuhkan sebagai acuan melakukan pemberhentian sementara terhadap terduga teroris, S.

 

“Kami tanya ke Polres Sampang juga belum ada informasi perkembangan dari Densus 88,” ujarnya dikonfirmasi Kamis (28/10/2022).

Baca Juga:  Peserta Hifdzil Quran Berterima Kasih ke BPRS Bhakti Sumekar

 

Di lain pihak, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sampang Muzakki mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap S. Sehingga untuk S tidak akan disiapkan seorang pengacara. Sebab, perkara yang menimpanya tidak bisa ditoleransi.

 

Muzakki menjelaskan, perkara yang menimpa S tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai guru dan di luar kegiatan KBM di sekolah. Sehingga, bantuan hukum terhadap S tidak akan diberikan. Selain terorisme, narkoba dan kekerasan seksual termasuk perkara yang tidak akan dibantunya.

 

“Jadi kami tidak punya kewajiban dan tidak ada hak sama sekali atas kejadian ini,” ujar kepala SDN Bajrasokah 1, Kecamatan Kedungdung itu, Minggu (30/10/2022).

 

Reporter: Ali Wafa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *