KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini. Penundaan itu berdasarkan keputusan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Nomor 188/316/432/.013/23/ tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2023.
Keputusan tersebut menuai penolakan dari puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Kops Bangun Indonesia Mandiri (KBM). Mereka menggelar aksi demonstrasi.Ketika aksi berlangsung, sempat terjadi tarik menarik antara petugas keamanan dengan massa. Namun kejadian itu tidak berselang lama. Setelah menyampaikan berbagai aspirasi, massa melampiaskan kekecewaannya dengan membakar ban bekas di sepanjang kantor Pemkab Pamekasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan Supriyanto menyampaikan, keputusan penundaan pilkades berdasar pada keputusan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Sebab pemkab memiliki kewenangan atau menunda pelaksanaan pilkades hingga selesainya pemilu dan pemilukada tahun 2023.
“Tadi malam Forkopimda mengadakan rapat dan telah menyepakati dan menyetujui bersama memutuskan bahwa pelaksanaan pilkades serentak tahun 2023 ditunda,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (13/4/2023).
Pihaknya menjelaskan, untuk penundaan pilkades serentak secara umum belum bisa dipastikan kapan waktu pelaksanaannya. Tetapi yang jelas akan dilaksanakan setelah pemilu dan pemilukada selesai. Untuk diketahui, 15 desa gagal melaksanakan pilkades serentak tahun ini. Masing-masing, Desa Bulangan Haji, Ambender, Bangsereh, Bujur Tengah, Tamberu, Tagangser Daya, Toket, Billa’an, Pangbetok, Panaguan, Pademawu Barat, Jarin, Banyupelle, Palengaan Laok dan Kaco’.
Sementara itu, Koordinator Aksi KBM Kholiq Fediyansah menyampaikan, keputusan penundaan pilkades serentak merupakan tindakan tidak bijak. Sebab dalam beberapa audiensi dan aksi sebelumnya, pemkab berkomitmen akan tetap melaksanakan pilkades. Apabila dalam pelaksanaannya tidak menyalahi aturan dan anggaran untuk pelaksanaannya tersedia.
“Anggarannya sudah selesai semua, tidak ada aturan yang dilanggar, sehingga kami menuntut pilkades 2023 harus tetap dilaksanakan, kami menolak alasan yang berbau politis, karena kami menuntut untuk segera dibentuk panitia pelaksana pemilihan kepala desa (P2KD),” responnya.
15 Desa Gagal Laksanakan Pilkades Serentak Tahun Ini
- Bulangan Haji
- Ambender
- Bangsereh
- Bujur Tengah
- Tamberu
- Tagangser Daya
- Toket
- Billa’an
- Pangbetok
- Panaguan
- Pademawu Barat
- Jarin
- Banyupelle
- Palengaan Laok
- Kaco’
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto