KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Setelah lama menjadi bahan diskusi, akhirnya Pj Bupati Pamekasan Masrukin angkat bicara mengenai pergantian Kepala Pusat Layanan Kesehatan (Puskesmas) Teja. Dia berjanji akan segera merealisasikan pergantian tersebut. Sebab setiap jabatan fungsional yang diberi tambahan struktural harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Namun untuk tahapan pergantiannya harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab statusnya, saat ini bukan bupati definitif. Akan tetapi PJ. Sehingga kebijakannya cukup terbatas. Namun, tahapan pengajuan rotasi dan mutasi ke Kemendagri tidak hanya fokus pada kepala puskesmas (kapus), secara umum juga akan mengupayakan pengisian jabatan struktural yang kosong.
“Saya tidak bisa menentukan waktu pengajuannya, apalagi suasananya saat ini menjelang pemilu dan saya belum dua bulan masak mau menggelar mutasi. Jadi yang menjadi pertimbangannya masalah kondusifitas daerah,” ujar Pj Bupati Pamekasan Masrukin kepada Kabar Madura, Senin (27/11/2023).
Dia mengaku, secara teknis sudah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Baik dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Dinas Kesehatan (Dinkes). Hasilnya, memang harus segera diganti. Sebab kapus yang menjabat tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
“Semuanya, nanti yang kosong karena pensiun, kalau syarat prinsip tidak dipenuhi, ya harus kami evaluasi,” ucapnya.
Sebelumnya, BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman menegaskan, pembahasan terhadap Kapus Teja sudah tergelar dua kali. Ada pertemuan pertama sudah dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, STR dan SIP sudah kadaluarsa. Sehingga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai mutasi dan rotasi. Sebab jabatan bupati saat ini dijabat oleh Pj.
“Setelah konsultasi dengan BKN, maka kami sebagai Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menggelar rapat koordinasi, hasilnya ada keputusan dganti, lantaran tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto