KABARMADURA.ID | SAMPANG-Lantaran diduga melakukan pemalsuan tanda tangan sejumlah perangkat desa, penjabat kepala Desa (Pj Kades) Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung Sampang atas nama Hasan dilaporkan oleh warganya ke Polda Jatim. Pelapor yang merupakan mantan perangkat di desa tersebut melaporkan ke polisi pada 3 April 2023 lalu.
Laporan ke aparat penengak hukum (APH) itu lantaran Pj kades tersebut diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan milik mantan sekretaris desa (sekdes) dan kasi pemerintahan untuk keperluan pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahap satu dan dua tahun 2022.
Farid selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, untuk dua mantan perangkat Desa Batuporo Barat itu tidak merasa menandatangani pengajuan pencairan ADD maupun DD pada anggaran tahun 2022 lalu.
Dugaan pemalsuan tanda tangan itu diketahui setelah ADD dan DD dicairkan. Keduanya saat ini dikeluarkan dari struktur pemerintahan desa pada September 2022 lalu, tetapi ADD dan DD tetap cair.
“Berdasar pengakuan dari klien kami, mereka berdua tidak merasa menandatangani pengajuan pencairan, tetapi ADD dan DD tahun 2022 ternyata tetap bisa dicairkan melalui Bank Sampang, kuat dugaan telah dilakuan pemalsuan tanda tangannya,” ujarnya kepada awak media, Selasa, (16/5/2023).
Namun Polda Jatim melimpahkan lagi ke Polres Sampang. Saat ini pelapor menjalani pemeriksaan pertama di Unit IV Satreskrim Polres Sampang.
“Klein kami sudah diperiksa di Polres Sampang, penyidik hanya menanyakan kebenarannya saja, soal pemalsuan tandatangan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan penyidik Unit IV Satreskrim Polres Sampang itu telah menerima berkas limpahan kasus itu dari Polda Jatim pada 3 Mei 2023.
Untuk itu, penyidik dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak terlapor. Namun sementara ini masih mengumpulkan beberapa bukti, termasuk berkas pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Kami masih memerlukan bukti tambahan dan secepatnya akan melakukan pemanggilan pihak terlapor ini,” terangnya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Wawan A. Husna