PN Sampang Dituding Bertindak Sepihak

Uncategorized224 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Pengadilan Negeri (PN) Sampang dituding melakukan tindakan di luar prosedur oleh pihak yang sedang bersengketa tanah. Pasalnya, lembaga yudikatif tersebut dicurigai akan mengeksekusi tanah miliknya di Dusun Lor Polor, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben.

 

Hal itu diungkapkan Abd. Ghoni (26). Dia menyebutkan, PN Sampang telah melakukan konstatering atau pencocokan terhadap sebidang tanah seluas 3,12 hektare atau 26.256 meter persegi. Sebab itu, dia melayangkan surat keberatan kepada PN Sampang.

 

“Tiba-tiba dilakukan konstatering tanpa ada aanmaning dulu ke kami. Berarti pengadilan mau mengeksekusi tanah kami. Dulu tanah ini memang sengketa. Tapi sudah inkrah tahun 1990 lalu,” ucapnya kepada Kabar Madura, Minggu (13/11/2022).

 

Dia menjelaskan, awal sengketa itu terjadi pada tahun 1986 di PN Sampang dengan nomor perkara 3/Pdt.G/1986/PPN.Spg. Sengketa itu antara Wiroyudo Suli yang merupakan kakeknya sebagai penggugat, dengan Abd. Aziz sebagai tergugat.

 

Tanah yang disengketakan yaitu persil 53, kelas DIII seluas 3.546 hektare atau 30.546 meter persegi di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam. Pada tahun 1987. Putusan PN Sampang memenangkan Wiroyudo Suli sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.

 

“Dulu kakek saya itu kepala desa. Karena melihat adiknya tidak punya pekerjaan, kemudian dipinjamkan tanah untuk digarap. Tapi lama kelamaan tanah itu malah diklaim,” ungkap pria yang kini tinggal di Desa Sogian, Kecamatan Omben itu.

Baca Juga:  Tiga Calon Rektor UTM Disahkan, Alot dan Harus Gunakan Voting

 

Ghoni melanjutkan, pada tahun 1987 ada gugatan perlawanan dari Akram yang merupakan keluarga Abd. Aziz. Gugatan tersebut dikarenakan tanahnya seluas 0.429 hektare atau 4.290 meter persegi ikut tereksekusi pada putusan 3/Pdt.G/1986/PN.Spg, yang dimenangkan oleh Wiroyudo Suli.

 

Kemudian putusan PN Sampang memenangkan Akram. Sehingga, tanah milik Wiroyudo Suli berkurang menjadi 3,12 hektare atau 26.256 meter persegi. Namun, Wiroyudo melakukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

 

“Tapi karena kami tidak ingin perkara ini jadi panjang, kami relakan pengurangan tanah itu,” sambung Ghoni.

 

Kemudian, kedua belah pihak melalui PN Sampang melakukan eksekusi terhadap haknya masing-masing. Akram mengeksekusi pada tahun 1999 atas tanah seluas 0.429 hektare dengan nomor eksekusi 04/Pen.Eks.Pdt/1998/PN.Spg. Sementara Wiroyudo mengeksekusi pada tahun 2003 atas tanah seluas 3,12 hektar dengan nomor eksekusi 03/Eks.Pdt.Plw/1987/PN.Spg.

 

Berdasarkan eksekusi tersebut, pada tahun 2004, dibuatlah sertifikat hak milik (SHM) nomor 41 atas nama ahli waris dari Wiroyudo Suli. Sehingga, perkara sengketa yang berkepanjangan tersebut telah dianggap selesai. Pihak Wiroyudo pun merasa lega dengan hasil akhir tersebut.

 

Namun, ketenangan keluarga Wiroyudo kembali diusik. Pada 15 September 2022 lalu, PN Sampang tiba-tiba melakukan konstatering terhadap SHM 41, atau tanah persil 53, kelas DIII, seluas 3.546 hektar. Upaya eksekusi itu diketahui keluarga Wiroyudo dari pihak kepolisian.

Baca Juga:  Sistem Eror saat Input Data, 22 Nakes Gagal Jadi Pegawai non-ASN

 

“Loh kok tiba-tiba ada konstatering. Jelas ini upaya eksekusi sepihak dari pengadilan,” sesal Ghoni.

 

Pengacara keluarga Wiroyudo, Achmad Agung, menyesali tindakan PN Sampang. Dia menilai, PN Sampang tidak mempelajari isi putusan dengan cermat. Padahal, pada 30 Maret 1999, pihak Abd. Aziz sudah sudah mengeksekusi kemenangannya atas tanah 0,429 hektare.

 

Pihaknya menuding PN Sampang tidak profesional. Sebab, tidak diberitahu siapa yang menjadi pemohon eksekusi dan siapa yang menjadi termohon eksekusi terhadap SHM 41. Tidak hanya itu, permohonan dokumen salinan putusan sebelumnya juga tidak diindahkan.

 

“Kami telah mengajukan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung, dan ketua Ombudsman untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi pada SHM 41,” tegas Agung.

 

Saat dikonfirmasi, Humas PN Sampang Afrizal tidak bisa menjelaskan secara rinci. Namun, dia membenarkan bahwa ada surat keberatan yang dilayangkan oleh pihak keluarga Wiroyudo kepada PN Sampang. Dia meminta waktu bisa menjelaskan lebih rinci setelah memeriksa kembali dokumen.

 

“Memang ada surat keberatan. Tapi lebih jelasnya besok saya informasikan,” singkatnya kepada Kabar Madura, Minggu (13/11/2022).

 

Reporter: Ali Wafa

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *