Pola Realisasi PKH Berubah, Dinsos Pamekasan Gencar Gelar Sosialisasi

News88 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini  menggunakan skema baru. Jika sebelumnya penyaluran terhadap penerima manfaat melalui empat tahap selama tiga bulan dan langsung masuk ke rekening penerima sesuai jadwal yang ditentukan, saat ini pencairan hanya menunggu dua bulan sekali.

“Tujuannya, untuk mempercepat penyaluran bansos PKH. Biasanya menunggu tiga bulan sekali, dengan pola yang baru keluarga penerima manfaat (KPM) hanya menunggu dua bulan,” ujar Kepada Dinsos Pamekasan Herman, Rabu (29/8/2023). 

Menurutnya, untuk bulan Juli dan Agustus tahun ini sudah disalurkan setiap KPM yang sudah terdaftar dengan penerapan skema penyaluran yang baru. Secara umum, penerapan skema baru tidak berpengaruh terhadap jumlah dana yang akan diterima oleh masyarakat. Sebab yang diperbaharui hanya pada skema penyalurannya. 

Baca Juga:  Terjadi Deflasi Lima Kali, Ekonom Sebut Adanya Potensi Penurunan Investasi

“Tentu berdasar dana yang diterima setiap KPM PKH dalam setahun. Makanya dananya tidak ada perubahan sama sekali. Jadi, indeks dana tetap akan diterima sesuai dengan dana yang diterima sebelumnya,” ucapnya kepada Kabar Madura. 

Pihaknya menegaskan, demi mengatasi segala kesalahpahaman KPM PKH tentang jumlah dana yang diterima, instansinya sudah menggelar sosialisasi serentak di setiap desa. Bahkan, sosialisasi dilakukan dengan model sistem media sosial (medsos) dan tatap muka. Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak tanggal 23 Agustus kemarin. 

“Karena kalau tanpa sosialisasi, kami khawatir mengundang kegaduhan dari setiap KPM dengan adanya penerapan pola baru dalam pencairannya,” tegasnya. 

Baca Juga:  KPU Sumenep Keberatan Restrukturisasi TPS

Dijelaskan, secara umum dana yang ditransfer ke setiap KPM tidak mengalami perubahan. Hanya saja, melalui penerapan sekma baru yakni penyaluran dua bulan, maka nominal yang akan diterima KPM tidak seperti sebelumnya. Sebab sudah ada pengurangan pencairan yang biasanya setiap tiga bulan. 

“Intinya kami sudah menerapkan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai realisasi PKH dengan pola baru ini,” jelasnya. 

 

Pewarta: KM71

Redaktur: Totok Iswanto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *