Polemik Buku Ajar PAI di Sampang, DPRD Sebut Penanganannya Lamban

News, Pendidikan142 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID| SAMPANG-Dunia pendidikan di Kabupaten Sampang kini tengah hangat dengan temuan buku pelajaran fiqih dan akidah akhlak yang dinilai menyimpang. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Media Literasi IAI Nahdlatut Thullab (Nata) Sampang menemukan ada kesalahan ulasan dalam buku pelajaran khusus untuk tingkat madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) tersebut.

Melalui kajian yang telah dilakukan, ditemukan ada sekitar 69 kesalahan dari 8 buku pelajaran fiqih dan akidah akhlak.

Menanggapi hal itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sampang Abdul Wafi, melalui Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Wahyu Hidayat mengatakan, telah mengetahui persoalan kesalahan ulasan pada buku pelajaran fiqih dan akidah akhlak itu. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada PCNU dan IAIN Nata Sampang atas koreksinya.

“Kami akan cepat bertindak untuk tidak jadi polemik di lingkungan sekolah,” katanya, Selasa (8/8/2023).

Dia menyebut, pihaknya akan segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari pihak Pendma Kemenag, Pokjawas, pengawas MTs, kepala Satker MTsN, KKM dan MGMP PAI kabupaten. Menurutnya, tim gabungan itu akan melakukan penelusuran ke semua madrasah berkenaan dengan buku ajar PAI yang digunakan.

Baca Juga:  Masa Lebaran, Bandara Trunojoyo Sumenep Tetap Sepi

Kemudian, kata Wahyu, apabila didapati ada yang menggunakan buku itu, maka pihaknya akan menyarankan untuk sementara tidak diajarkan sembari menunggu keputusan dari Kemenag RI.

“Seluruh tim gabungan ini akan bergerak langsung mulai hari ini (8/8/2023) hingga Jumat mendatang, dan melaporkan secara berkala setiap hari kepada Kepala Kemenag Sampang,” imbuhnya.

Disebutkan, tim dari Kemenag RI akan turun langsung ke Sampang untuk melakukan sharing dengan tim Media Literasi IAI Nata dan berkoordinasi dengan PCNU Sampang. Pihaknya berharap, polemik buku ajar ini segera menemui solusi dan mengimbau kepada seluruh madrasah untuk tetap tenang.

“Semoga hal ini cepat teratasi dan dapat diperbarui apa yang ada dalam buku tersebut,” tutupnya.

Sedangkan Ketua Dewan Pendidikan Sampang Mawardi meminta, apabila memang ditemukan ada konten dari buku ajar yang perlu dikoreksi, maka segera disampaikan pada penerbit buku terkait dengan disertai alasan dan referensi yang jelas.

“Kalau sudah dianggap fatal, perlu diambil tindakan penarikan buku tersebut. Ini menjadi tugas penerbit untuk dicetakan berikutnya ada perubahan,” tegas Mawardi, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Berbenah dan Terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sumenep

Dia juga menuturkan, dalam penggunaan kurikulum merdeka seperti sekarang, guru memiliki keleluasaan dalam memilih buku ajar serta membagi dan mengubah susunan materi.

“Kalau jelas-jelas ada materi yang salah, bisa menggunakan referensi buku lain,” tambahnya.

Mawardi juga mempertanyakan peran kelompok kerja guru (KKG) dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Seharusnya, lanjut dia, dua komunitas itu memberikan pengarahan dan pembinaan kepada semua guru PAI, termasuk dalam pemilihan buku pelajaran.

“Kemenag juga punya peran untuk mengawal ini,” tutupnya.

Anggota Komisi IV DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni memaparkan, pihaknya sudah lama mengetahui penemuan buku tersebut. Bahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan dinas pendidikan (disdik) dan sekretaris daerah (sekda).

“Tapi penanganannya memang lamban, mengulur-ngulur waktu hingga keluar berita,” ucapnya.

Bung Fafan, sapaan akrabnya, mengaku telah meminta Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Sampang, dan Disdik Sampang untuk bisa duduk bersama membahas letak kesalahan dari buku pelajaran tersebut.

“Sehingga kita bisa menyurati Kemenag pusat dan buku itu segera ditarik,” tutupnya.

Pewarta: Abd. Goffar

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *