KABAR MADURA | Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung Sampang berpolemik. Puluhan nama calon yang sudah dinyatakan lolos seleksi, tidak tercantum di pengumuman resmi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang.
Salah seorang warga Moktesareh, Muhammad Amin mengatakan, nama-nama calon KPPS hasil pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Moktesareh berbeda dengan pengumuman resmi KPU setempat. Terdapat puluhan nama calon yang tidak ada di pengumuman, padahal mereka sudah dinyatakan lulus seleksi.
“Aneh saja, kok bisa sekitar 24 nama calon KPPS ini yang sudah lulus seleksi tapi di pengumuman KPU namanya tergantikan orang lain,” ungkap Amin, Minggu (7/1/2024).
Untuk mencari kejelasan atas polemik itu, Amin meminta, pihak Panwascam Kedungdung dan Bawaslu Sampang untuk melakukan upaya penelusuran atas dugaan adanya kongkalikong dalam rekrutmen KPPS tersebut.
“Jangan curang, kami minta Panwascam untuk segera menelusuri ini,” tegasnya.
Sementara itu, anggota PPS Desa Moktesareh Faiz mengatakan, PPS sudah mengumumkan hasil pleno KPPS sesuai kebutuhan dan peserta sudah mengetahui hal itu. Akan tetapi, diduga ada oknum yang mengubah hasil pleno itu.
Maka dari itu, Faiz mengaku, PPS Desa Moktesareh tidak bertanggung jawab atas adanya perubahan daftar calon KPPS yang lulus seleksi tersebut. Sebab, nama KPPS yang baru itu tidak termasuk hasil pleno resmi PPS desa setempat. Pada prinsipnya, PPSMoktesareh telah bekerja secara prosedural sebagaimana mestinya.
“Kami menduga hasil pleno PPS yang sudah ditandatangani ini tidak disetorkan ke KPU Sampang, tetapi malah data lain yang tidak ditandatangani oleh PPS yang disetorkannya,” katanya, Minggu (7/1/2024).
Ketua Panwascam Kedungdung M. Jalali berjanji akan menelusuri aduan dari masyarakat Desa Moktesareh tentang adanya perubahan nama-nama calon KPPS tersebut.
“Yang pasti, kami akan telusuri siapa oknum yang melakukan ini semua,” singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menjelaskan, pihaknya sedang menelusuri bukti dan keterangan dari berbagai pihak termasuk PPK Kedungdung terkait puluhan nama calon KPPS yang berubah tersebut.
“Manakala nanti perlu diperbaiki, maka akan diperbaiki,” ujar Addy, Minggu (7/1/2024).
Dijelaskan, penetapan hasil seleksi calon KPPS merupakan wewenang dari PPS bukan PPK dan KPU. Sehingga, lanjut Addy, terkait perbedaan pleno itu perlu diselidiki lebih lanjut. Sebab, tidak ada pleno dua kali, yang menjadi acuan tetap dari pleno PPS.
“Kami akan memanggil PPK Kedungdung untuk dimintai keterangan. Jika nanti telah diketahui, maka baru diberikan pembinaan dan tindakan selanjutnya,” paparnya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman