Polisi Bedakan Ancaman Hukuman Dua Tersangka Kekerasan Seksual pada Anak di Masalembu

News156 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus kekerasan seksual pada anak di Maselembu menjadi sorotan publik. Pengamat hukum, Hidayat Andiyanto menilai, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka perlu dipercepat pelimpahan ke Kejari Sumenep, agar segera diproses.

“Kalau kasus kekerasan seksual pada anak perlu disegerakan diproses ke kejari. Kalau sudah ditetapkan sebagai tesangka,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep itu, (15/1/2023).

Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Cabang Sumenep Lina Wafia juga memberi tanggapan. Dia minta penanganan terhadap dua tersangkanya harus terus dikawal, agar menjadi efek jera pada pelaku.

“Harkat martabat perempuan perlu dijaga, apalagi itu masih di bawah umur, penting itu segara diusut tuntas hingga ke pengadilan nantinya,” ujarnya.

Dia meminta pihak kepolisian segera menangani tindak pemerkosaan yang mencoreng jati diri perempuan itu.

“Kami juga peduli dan juga perlu keadilan agar dua tersangka cepat dilimpahkan ke Kejari Sumenep,” ucap dia.

Baca Juga:  Kekerasan Seksual di Sumenep Lambat Ditangani, KPI Akan Lapor LPA dan LPSK

Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana akan terus mengawal kasus tersebut hingga Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Ini terus diawasi ya, karena ini akan dikawal pada pengadilannya, dari kejaksaan dan kepengadilan negeri nantinya,” paparnya.

Sementara itu, Nadianto selaku kuasa hukum korban menegaskan, kasus pelecehan seksual tersebut sudah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan sudah ditandatangani pad Jumat, 13 Januari 2023. Setelah pemeriksaan, menunggu pelimpahan ke Kejari Sumenep.

“Jika sudah lengkap bukti-bukti maka bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa itu terjadi sejak 2019 hingga saat ini. Bahkan, salah seorang tersangka yang berlatar belakang guru ngaji disebut sudah tiga kali melakukannya. Bahkan dilakukan sejak korban duduk di kelas IV sekolah dasar (SD).

Baca Juga:  Mahasiswa Universitas Annuqayah Hadirkan Taro Mato, Keripik Tette Taro'an Berdaya Saing di Pasaran

Tersangka tersebut, kata Nadianto, dimungkinkan jauh lebih berat hukumannya, sementara paman korban hanya mencoba 1 kali. Terlebih, sudah sampai bentuk pemerokasaaan. Sementara, pamannya tidak sampai pada aksi tersebut.

“Yang masuk pasal pemerkosaan adalah guru ngajinya. Pelecehannya adalah pamannya. Insya Allah akan diputus 9 tahun. Tetapi, pastinya akan lebih hingga 11 tahun. Tentu lebih berat guru ngajinya itu nanti,” tukasnya.

Menurutnya, dalam menunjukkan bukti-bukti, di antaranya pakaian yang dipakai oleh korban, hasil visum, pengakuan dari korban serta dua tersangka juga mengakui.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengakui bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) sudah ditandatangani dan akan dilimpahkan ke Kejari Sumenep.

“Kalau kasus itu biasanya cepat, tidak sampai satu bulan akan selesai dianggap P21,” pungkasnya.

Reporter: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *