KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menetapkan dua tersangka dari 200 orang yang terlibat kasus pembakaran truk bermuatan tembakau dari luar Madura pada 15 September 2022 lalu. Keduanya berinisial SY yang ditangkap di Desa Bicorong, Pakong, dan KH yang diamankan di Terminal Ronggosukowati Pamekasan.
Menurut Kapolres Pamekasan AKB AKBP Rogib Triyanto, satu dari kedua tersangka memiliki peran sebagai penggerak massa, yaki SY. Penangkapan dilakukan pada 20 September sekitar pukul 12.00. Kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka.
SY disebut mengatur massa di pertigaan Bentul, Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Di lokasi tersebut, sudah berkumpul kurang lebih 30 orang. Mereka disiapkan untuk mencegat truk yang memuat tembakau dari luar Madura. Terdapat dua truk yang menjadi target.
Beberapa saat kemudian, kedua truk tiba di titik kumpul massa tersebut. Massa kemudian menadangnya lalu dikawal ke arah Sumenep. Tepat di depan Gudang Garam, Desa Peltong, Kecamatan Larangan, dua truk itu diberhentikan. Di titik ini, sekitar 200 orang sudah berkumpul menunggu.
“Kurang lebih 200 massa yang digerakkan. SY ini yang memberikan perintah untuk mencegat dua truk. Satu unit truk ini, sebagian tembakaunya langsung diturunkan di depan Gudang Garam,” sebut Rogib sebagaimana dikutip dari KM.ID, Rabu (21/9/2022).
Sedangkan satu truk lagi, dibawa KH atas perintah SY. KH kemudia mengambil alih truk dari Ahmad Busro, sopir yang merupakan warga Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.
Truk tersebut kemudian dibawa ke lapangan Bulay, Kecamatan Galis sekitar pukul 03.30 WIB. Sesampainya di lokasi, KH turun dari truk lalu menyiramkan bahan bakar ke truk dan melempar korek yang sudah menyala.
Rogib menegaskan bahwa aksi pembakaran tersebut dilakukan secara spontan, tidak ada kaitannya dengan isu kesukuan yang belakangan beredar di media sosial.
“Alasannya, masuknya tembakau luar ke Madura akan membuat murah harga tembakau lokal dan ini adalah tindakan melawan hukum,” imbuh Rogib yang sekaligus menyimpulkan bahwa hal itulah yang menjadi motif dari penghadangan dan pembakaran truk tersebut.
Rencananya, setelah penyidikan rampung, akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk keperluan pemberkasan perkara sekaligus pelimpahannya.
“Apabila ada bukti-bukti yang mengarah kepada aktor intelektual dibalik terjadinya ini tentunya kami akan sampaikan,”ujarnya
Sebelumnya, Polres Pamekasan memeriksa 12 saksi, 5 orang berasal dari Pamekasan, 5 orang dari Sumenep, dan 2 orang lainnya dari Bojonegoro.
Saat ditanya mengenai kemungkinan motif persaingan binsis, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama enggan menanggapi. Baginya, penyelidikan dan penyidikan itu hanya berpatokan pada kejadian pembakaran tersebut dan keterangan saksi.
“Kami masih belum menyimpulkan sampai ke sana, karena masih berpatokan pada fakta di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi,” tuturnya.
Keduanya diancam dengan pasal 170 ayat 1 jucnto 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, atau 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, SY saat diwawancarai langsung, membenarkan keterangan yang disampaikan AKBP Rogib Triyanto bahwa motifnya mengumpulkan massa karena mengadang tembakau luar Madura yang diprediksi akan berdampak pada anjloknya nilai jual tembakau Madura.
“Makanya saya berusaha agar tembakau luar Madura tidak masuk, tujuan saya bukan untuk pembakaran, tapi massa yang sakit hati, maka dengan sendirinya masyarakat berbuat yang berlawanan dengan hukum,” ujarnya.
Reporter: Khoyrul Umam Syarif , Ongky Arista UA
Redaktur: Wawan A. Husna