KABARMADURA.ID | SUMENEP-Persoalan tambang galian C di Sumenep kembali mengemuka. Kepolisian mulai menindak. Sejumlah lokasi galian C ilegal ditertibkan. Ratusan truk yang biasanya beroperasi mengangkut hasil tambang terpaksa istirahat. Sopir truk yang biasanya bergantung pada hasil tambang harus kehilangan pendapatan.
Kekecewaan para sopir truk itu diluapkan ke anggota DPRD Sumenep, Kamis (13/4/2023). Jumlahnya ratusan. Massa aksi itu tergabung dalam paguyuban sopir dan pemilik dumptruck. Mereka membawa 250 truk dan 30 pikup yang diparkir.
“Kami pengangkut tanah uruk dan pasir galian C sudah 15 hari tidak bekerja karena ditutup. Makanya kami melakukan aksi,” kata Djaelani, korlap aksi.
Para sopir itu menuntut agar memecat dan memenjarakan oknum pemerintah, DPRD, serta aparat penegak hukum yang melakukan praktik pemerasan dengan cara meminta setoran atau suap terkait galian C. Jika setoran diberikan, kemudian mempermudah serta tidak pakai ribet membiarkan galian C beroperasi.
“Biarkan aktivitas galian C dapat berjalan normal sebagaimana mestinya tanpa adanya gangguan dari pihak mana pun,” ujar Djaelani dalam tuntutannya.
Selain itu, dia meminta kelonggaran agar galian C bisa beroperasi kembali. Juga berharap pemerintah bersama aparat mengeluarkan kebijakan khusus terkait agar dapat bekerja sebaimana mestinya.
Sementara itu, advokat Sumenep, Kamarullah, yang ditunjuk sebagai biro hukum dari paguyuban sopir dan pemilik dumptruck mengatakan, pemerintah harus segera membentuk regulasi dan menyelesaikan revisi perda RTRW yang mengatur tentang galian C, agar yang bekerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Kalau mau disalahkan, masalah galian C berarti semua bangunan hasil dari galian C di Sumenep menyalahi aturan,” bebernya.
Di pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, M.Muhri, mengatakan bahwa penutupan galian C bukan dari DPRD Sumenep. Selama ini, DPRD tSumenep idak melarang maupun menyuruh melakukan aktivitas pertambangan.
“Silhkan bekerja tapi urus juga izinnya,” kata dia.
Sedangkan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, saat ini sudah menutup semua aktivitas penambangan yang belum bisa beroperasi. Jika ada yang memaksakan, dia minta dilaporkan saja.
“Saya akan tindak tegas galin C yang masih ilegal,” singkatnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto berjanji akan menutup tambang ilegal yang tidak berizin. Namun langkah penutupan jadi jalan yang terakhir, atau didahului dengan tindakan preventif terlebih dahulu.
“Yang terpenting saat ini pemerintah perlu juga segera memberikan izin bagi para penambang,” tegas dia.
Sebab, menurutnya, rata-rata para penambang sudah mengajuakan izin. Sebab, hasil kegiatan penambangan itu juga kepentingan masyarakat.
“Untuk masalah penindakan, nanti dulu, yang mengajukan izin diberi izin dulu. Sebab, semuanya yang mengajuakan izin rata- rata milik sendiri,” ucap Kombes Pol Dirmanto.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna