KM.ID | PAMEKASAN — Kapolri Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) menjatuhi bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas kepada pengendara secara manual.
Tilang manual dimaksud seperti menyetop pengendara di jalan, pengintaian hingga kejar-kejaran dengan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir, menjelaskan, bahwa petugas kepolisian Pamekasan sudah lama mengimbau anggotanya untuk tidak menilang secara manual.
“Sebelum instruksi Kapolri keluar, kami memang sudah tidak menindak pengendara secara manual, kecuali pelanggaran yang tidak terkaver camera electronic traffic law enforcement (ETLE), seperti balap liar,” ungkapnya kepada KM.ID, Selasa (25/10/2022).
Menurut Munir, larangan tilang secara manual itu untuk menghindari petugas bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dia mengatakan, jajaran kepolisian diminta untuk memaksimalkan ETLE sehingga meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Juga sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan yang dapat menelan jiwa.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA