Polres Pamekasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau

Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, belum mengungkap motif dan pelaku pembakaran truk bermuatan tembakau luar Madura di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Kamis (15/9/2022).

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.

 

Dia menuturkan, sejumlah orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Hanya saja, sampai saat ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka maupun dalang pembakaran truk tersebut.

 

“Untuk pelaku belum ada yang diamankan, kami fokus dulu melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi-saksi,” terangnya.

 

AKP Eka mengungkapkan, sejauh ini ada enam orang yang sudah diperiksa sebagai saksi. Yakni sopir dan kernet truk. Pemilik kendaraan yang ada di dalam video aksi pembakaran, serta masyarakat sekitar yang berada di lokasi saat peristiwa pembakaran terjadi.

 

Tidak hanya itu, dia menjelaskan, pihaknya tetap harus berhati-hati dalam mengambil langkah dalam kasus ini. “Semoga secepatnya bisa kami selesaikan, kami tidak ingin salah dalam memberikan penindakan hukum,” katanya.

Baca Juga:  Akui RPS Tidak Layak, Dinsos PPPA Sampang Didesak Laporkan Kasus Rudapaksa

 

Terkait peristiwa tersebut, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Madura Sualisi Abdurrazaq meminta petugas tegas dalam penyelesaian kasus tersebut. Harapannya, aparat penegak hukum segera mengungkap aktor intelektual peristiwa pembakaran tersebut.

 

Sulaisi juga mengingatkan, agar penegak hukum, khususnya penegak peraturan daerah (perda) di Pamekasan, bisa tegas dalam mengawal perda. Sebab, dirinya menilai, peristiwa kelam itu terjadi, lantaran para penegak perda tidak tegas dalam menjalankan fungsinya.

 

Sulaisi menerangkan, dalam Perda tentang Tata Niaga, Budidaya dan Perlindungan Tembakau Madura yang dimiliki Pemkab Pamekasan, sudah jelas diterangkan jika selama masa panen tembakau luar Madura dilarang masuk ke Pamekasan.

 

“Karena hukum negara tidak bekerja, maka masyarakat memilih main hakim sendiri (melakukan pembakaran tembakau luar Madura, red),” ungkap dosen IAIN Madura itu.

Baca Juga:  How to begin in Dating European Ladies

 

Kendati demikian, pria asal Sumenep itu menegaskan, aksi pembakaran terhadap truk bermuatan tembakau itu juga tidak bisa dibenarkan secara hukum. Oleh karenanya, dia berharap pihak kepolisian segera mengungkap dalang dan motif pembakaran tersebut.

 

Dia menduga, pembakaran truk tembakau diinisiasi oleh oknum yang ingin menggiring opini tertentu. Sebab menurutnya, jika peristiwa itu dilakukan secara reflek tanpa perencanaan. Menurutnya, tidak mungkin masyarakat mengetahui jam lintas truk yang memuat tembakau luar Madura.

 

Bahkan, dia meragukan masyarakat punya keberanian untuk melakukan aksi penyetopan hingga pembakaran terhadap truk bermuatan tembakau, jika tidak ada aktor intelektual yang menggiring massa.

 

“Kalau petugas tidak segera bertindak, maka kemungkinan akan terjadi kejadian serupa nanti, atau lebih anarkis lagi,” tandasnya.

 

 

 

Reporter: M. Arifin

 

Redaktur: Muhammad Aufal Fresky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *