KABARMADURA.ID | Pamekasan — Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan masyarakat oleh JI pada 10 Juli 2023.
Kasus tersebut berkenaan dengan perkara dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah menjadi berwarna merah.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto, membenarkan penghentian penyelidikan tersebut, Kamis (12/10/2023).
Dengan adanya laporan pengaduan tersebut, kata Iptu Sri, Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan langkah-langkah atau tahapan-tahapan penyelidikan.
Terakhir dengan dilaksanakan gelar perkara, serta menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut.
“Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa laporan pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya,” ungkap pria yang bertitel sarjana hukum itu.
Beberapa waktu lalu, Pamekasan dihebohkan dengan adanya aliran sungai di Kota Pamekasan yang berubah menjadi berwarna merah, dan salah seorang warga atas nama JI melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah, yang ditemukan di aliran sungai dekat kantor DPRD Pamekasan.
Air sungai berwarna merah tersebut berawal dari sungai DAM Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
“Hasil gelar perkara bahwa laporan pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap penyidikan. Sebab, tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan,” ujarnya.
Dijelaskan, sampai dengan dilakukan gelar perkara, tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Maryamah.
Selain itu, Iptu Sri mengimbau kepada seluruh warga agar hati-hati dalam bertindak, karena perbuatan itu bisa merugikan diri sendiri dan orang lain bila berakibat buruk kepada orang lain atau lingkungan.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Hairul Anam