KABARMADURA.ID | PAMEKASAN — Setelah dalam beberapa bulan terakhir menerapkan tilang elektronik, Polres Pamekasan memutuskan memberlakukan kembali tilang manual.
Keputusan itu diambil berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/830/V/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar yang Berpotensi Laka.
Ada 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam pelaksanaan tilang manual, meliputi berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu, menerobos lampu merah, tidak memakai helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan maksimal, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kemudian, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kendaraan bermotor (ranmor) tidak sesuai spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu penunjuk arah), overload dan over dimensi, ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu, dan balap liar di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Pamekasan Muhammad Munir mengatakan, tilang manual mulai diberlakukan kembali setelah mengevaluasi kinerja dari tilang secara elektronik.
“Sebelum kami terapkan, kami lakukan sosialisasi yang masif terlebih dahulu,” tegasnya, Minggu (21/5/2023).
Pemberlakuan kembali tilang manual itu akan dimulai sejak akhir Mei 2023.
Namun, kata Munir, tilang elektronik akan tetap diberlakukan. Menurutnya, tilang manual ini untuk meminimalisir pelanggaran yang tidak tercaver oleh tilang elektronik.
Dia juga menegaskan bahwa tidak akan ada praktik pungli meski tilang manual berlaku kembali.
“Kami menjamin tidak akan ada pungli,” tukasnya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan juga menyebutkan bahwa pemasangan CCTV di sejumlah traffic light di Pamekasan itu hoaks.
Redaktur: Sule Sulaiman