KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Masih ingat dengan kasus kekerasan terhadap profesi jurnalis di Pamekasan ?. Kasus tersebut sudah berjalan selama empat tahun. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari Polres Pamekasan. Fakta ini menunjukkan ketidakseriusan aparat kepolisian dalam mengawal kasus. Hal tersebut diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) Miftahul Arifin, Selasa (22/8/2023).
Dia mengaku, pengawalan rekan-rekan jurnalis terhadap kasus itu sudah optimal. Bahkan proaktif membantu aparat kepolisian dalam mengumpulkan bukti-bukti atas tindak kekerasan terhadap profesi jurnalis. Seperti, bukti video maupun foto. Namun, kasus yang menimpa jurnalis televisi atas nama Fathor Rusi tidak kunjung menemukan kejelasan. Mirisnya, salah satu oknum polisi meminta agar menarik laporan yang sudah dilayangkan.
“Alasan pihak kepolisian klasik, setiap kami menanyakan perkembangan penanganan kasus kekerasan kepada jurnalis, jawabannya belum ada cukup bukti,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pria yang karib disapa Ipin itu menjelaskan, disamping proaktif membantu pihak kepolisian dalam mengumpulkan alat bukti, rekan-rekan jurnalis juga sering mendatangi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan dengan agenda silaturahmi dan audiensi untuk menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut. Namun, hasilnya cukup mengecewakan.
“Kecewa pasti, karena kami berharap pihak kepolisian bisa mengawal kasus ini hingga tuntas, cuma sudah empat tahun berlalu, kasus kekerasan kepada rekan kami masih ngambang,” keluhnya.
Sementara itu, Wakapolres Pamekasan Komandan Polisi (Kompol) Andy Purnomo mengaku, sampai saat ini belum bisa menetapkan tersangka atas kasus yang menimpa jurnalis dengan dalih belum mengetahui secara detail kasus ketika salah satu jurnalis senior melakukan tugas peliputan. Sehingga, untuk sementara waktu akan mengecek ulang atas kasus yang dilaporkan bulan Oktober 2020 lalu. Hanya saja belum bisa memastikan mengenai penuntasan kasus tersebut.
“Intinya, kami akan gelar perkara terhadap kasus itu. Tujuannya, untuk mengetahui perkembangan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang ditangani oleh tim penyidik Reskrim Polres Pamekasan. Kalau dipastikan tahun ini bisa tuntas, kami belum bisa memberikan kepastian,” responnya.
Sekedar diketahui, kasus kekerasan terhadap jurnalis televisi senior Fathor Rusi terjadi pada Oktober 2020. Ketika itu, dia melakukan liputan aksi demonstrasi penutupan Rumah Makan (RM) Bukit Bintang, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto