KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Demi menekan angka peredaran narkoba, Tim Asistensi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyambangi Kampung Bebas Narkoba di Desa Panaguan Kecamatan Proppo. Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Indra Ranudikarta, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, adanya kampung bebas narkoba yang dibentuk merupakan wujud pelaksanaan dari program Quick Win Polri yang saat ini digencarkan sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Bahkan, adanya kampung bebas narkoba menjadi penting dalam meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Pamekasan.
“Utamanya untuk menghadirkan aparatur negara sebagai solusi permasalahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pamekasan IPTU Sri Sugiarto. Menurutnya, pembentukan kampung narkoba menjadi bagian penting sebagai upaya menjaga lingkungan yang aman dan terhindar dari narkoba. Sebab, bahaya narkoba perlu dihindari oleh masyarakat.
“Disamping untuk menjaga keselamatan diri juga untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Jadi untuk Kampung Bebas Narkoba dibentuk sebagai upaya mencegah dan menangani peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” paparnya.
Ditegaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam pembentukan Kampung Bebas Narkoba di Pamekasan. Salah satunya tergantung penilaian Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) yang dipandang mengkhawatirkan. Atas dasar itu, perlu adanya langkah secara bersama maupun secara massif untuk mencegah, memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemkab Pamekasan.
“Acuan terbentuknya Kampung Bebas Narkoba adalah wilayah yang menurut penilaian BNNK terindikasi sangat mengkhawatirkan adanya peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah tersebut,” tegasnya.
Pewarta: KM71
Redaktur: Totok Iswanto