Polres Sumenep Akan Olah TKP Cari Penambang Ilegal

News124 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Tindak lanjut pelaporan dua lokasi galian C ilegal di Dusun Aeng Dekeh, Kecamatan Batuan dan Desa Kebon Agung, Kecamatan Kota, Polres Sumenep akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Sumenep.

Salah satu pelapor, Tolak Amir mengatakan bahwa selama ini yang disetorkan ke Polres Sumenep, yang diduga pelaku galian C ilegal, hanya berinisial A. Sedangkan dia meyakini tidak hanya satu orang saja pelaku penambangan ilegal tersebut.

“Saya sudah menerima dua kali surat pemberitahuan perkembangan penyidikan, terbaru besok katanya yang bakal melakukan olah TKP ke dua lokasi,” kata dia, Minggu (17/9/2023).

Tetapi dia belum berani membenarkan ketika ditanya terkait salah satu pelaku galian C ilegal itu merupakan oknum anggota Polres Sumenep. Dia mengaku masih belum mendapat data validnya.

“Kami bakal dalami itu dugaan itu,” kata dia. 

Baca Juga:  Polisi Tangguhkan Penahanan Pembuang Bayi, Pelaku Diduga Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep

Namun, terkait tuduhan tambang tersebut ilegal, Tola Amir yakin karena sebelum 

Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep bel selesai, maka seluruh aktivitas galian C di Sumenep adalah ilegal.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas berjanji bakal terus mendalami laporan galian C ilegal tersebut, meskipun jika benar ada keterlibatan anggotanya bakal diproses.

“Kami bakal memproses siapa pun itu, tetapi datanya harus valid siapa oknum tersebut, jika itu oknum,” paparnya.

Sekedar diketahui, laporan itu dilayangkan sekitar dua bulan lalu. Hal itu berdasarkan hasil pantauannya di lapangan, di mana terdapat excavator yang mengeruk tanah dan bebatuan. Tak selang beberapa lama, kata dia, ada aktivitas beberapa dump truk yang keluar dari lokasi, sembari mengangkut material galian.

Pelapor juga melampirkan seluruh barang bukti itu sesuai arahan. Barang bukti itu berupa dokumentasi dugaan aktivitas galian C ilegal. Selain itu, juga turut disertakan sebagai kelengkapan laporannya ke pihak kepolisian.

Atas laporan yang diajukan, diharapkan Polres Sumenep untuk segera memberikan tindakan represif, berupa penghentian dan penutupan aktivitas galian C iegal yang masih memaksa beroperasi.

Baca Juga:  Berkas P21, Kasus BEI Segera Dilimpahkan ke Kejari Sumenep

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: WawanbA. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *