KABARMADURA.ID | SUMENEP-Menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep terkait larangan permainan capit boneka (claw machine), Polres Sumenep juga bakal menertibkan usaha yang dinilai mengandung unsur judi tersebut.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, sejauh ini melalui jajarannya sudah melakukan sosialisasi kepada para toko yang menyediakan mesin boneka capit itu.
“Mesin capit itu ada unsur judi, sehingga kami melalui kantibmas sudah melakukan sosialisasi, agar itu dihentikan,” kata AKBP Edo, Kamis (9/1/2023).
Sementara ini pihaknya berikan waktu agar pemilik usaha capit boneka segera mengemasi barangnya. Mengenai unsur pidana bagi pelakuknya masih akan dikaji, karena konsumennya anak-anak.
Sementara itu, Sekretaris MUI Sumenep Musthofa mengatakan, fatwa haramnya permainan capit boneka sudah diedarkan kepada masyarakat. Permainan yang membayar uang Rp1000 untuk mendapatkan koin dengan waktu sekitar 20 detik itu dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan tim penegakan hukum yakni Polres Sumenep untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Dalam Al-Quran sudah diterangkan hal itu. Permainan mesin capit boneka adalah haram dan dilarang karena termasuk salah satu judi,” paparnya.
Pewarta: Moh Razin
Redaktur: Wawan A. Husna