Polres Sumenep Lirik Keterlibatan Oknum Lain, Pengembangan Kasus Pungli Pasar Lenteng Berlanjut

KABAMADURA.ID | SUMENEP -Meski sudah P21, kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Lenteng, Kabupaten Sumenep perlu dikembangkan. Terutama, mengenai keterlibatan oknum lain dibalik kasus tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep AKBP Edo Satrya Kentriko, Selasa (1/11/2022).

 

Menurutnya, saat ini masih menuntaskan pengusutan terhadap tiga tersangka. Masing-masing, MR, S dan J. Salah satu dari mereka, merupakan aparatur sipil negara (ASN). Bahkan bisa saja ada tersangka baru dari adanya kasus tersebut. Namun, khusus tersangka dari ASN akan diperiksa secara rinci untuk mengetahui adanya keterlibatan oknum lain. Seperti atasan dan sebagainya.

 

“Misal ada temuan baru seperti diperintah atasan atau lainnya pasti bisa diketahui. Makanya, sampai saat ini kami masih mengorek keterangan dari para tersangka. Tunggu nantilah, proses terus berjalan. Tiga tersangka ini meminta uang kepada pedagang yang akan menempati lapak atau los di pasar. Total uang yang terkumpul Rp17.300.000,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Banner Iklan

 

Baca Juga:  GUIP Pertanyakan Netralitas Polisi, Ini Jawaban Tegas Kapolres Pamekasan

Sementara itu, Pengamat Hukum Sumenep Kamarullah menegaskan, adanya keterlibatan tersangka baru bisa diketahui dari kebijakan. Terutama, apakah terstruktur atau sistematis. Bahkan bisa dipantau dari aliran dananya. Apakah sistem setoran terhadap atasan atau tidak. Jika memang ada perintah dari atasan, maka jelas ada keterkaitannya.

 

“Ada dua unsur sebenarnya untuk mengetahui, bisa dilihat dari kebijakan dan aliran dana,” responnya singkat.

 

Sekedar diketahui, tiga tersangka ditahan sejak tanggal 29 Juni 2020 hingga 23 Oktober 2020. Setelah berkas P21, para tersangka ditetapkan sebagai tahanan luar atau wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Baca Juga:  Banyak Perusahaan di Pamekasan Belum Lapor Jumlah Karyawan

 

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.55 KUHP dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

 

Reporter: Imam Mahdi

 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *