Polres Sumenep Minta Waktu Panjang dalam Tangani Kasus KIHT

News77 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP – Kendati penyelesaiannya kasus dugaan jual beli proyek dalam pekerjaan konstruksi gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-Guluk lambat, Polres Sumenep menganggap hal itu wajar.

Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Irwan Nugraha mengatakan, kasus dugaan korupsi memang tidak sama dengan kasus kejahatan lainnya. Sehingga meski penanganannya sudah lebih dari setahun berjalan merupakan hal yang lumrah.

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

“Kasus korupsi itu harus hati-hati dalam setiap tahapan-tahapannya, maka jika proses masih tetap, wajar karena itu tidak mudah,” katanya.

Namun, pihaknya tetap berjanji pasti bakal menindaklanjuti kasus yang dilaporkan di awal-awal tahun 2022 itu. Meski sejauh ini tahapannya masih berjalan di proses klarifikasi dengan saksi-saksi.

Baca Juga:  Program SPAM di Sumenep Meningkat Rp3,6 Miliar

“Pasti diproses, tetapi korupsi itu tidak mudah memang, kasih waktu lah,” imbuhnya.

Kelanjutan penyelesaian kasus KIHT itu menjadi sorotan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep. Salah satu tuntutan mereka adalah agar kasus itu segera dituntaskan. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah demonstrasi di Mapolres Sumenep beberapa hari lalu.

Mereka menilai Polres Sumenep tidak menunjukkan upaya yang sungguh-sungguh dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Tidak hanya kasus dugaan korupsi gedung KIHT, kasus korupsi gedung Dinkes Sumenep yang bergulir sejak tahun 2015 masih tidak ada kejelasan,” kata Dimas Wahyu Abdillah, koordinator aksi saat berorasi .

Baca Juga:  Polres Sumenep Janji Sidik Ibu Bayi setelah Sehat, Terdeteksi dari CCTV Berlumuran Darah

Diketahui, proyek yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 itu dikerjakan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Sumenep. Nilai anggarannya mencapai Rp10 miliar. Sedangkan pengerjaannya dilakukan PT. Limbung Jaya Atho Barokah.

Pengerjaaan gedung KIHT dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dianggarkan dengan pagu Rp9.707.068.305. Lelang proyek dimenangkan PT Lumbung Jaya Artho Barokah.

Namun dalam proses lelang itu, dicurigai beberapa pihak bahwa ada dugaan jual beli proyek, pemindahtanganan pelaksana dan dugaan persekongkolan. Perkara tersebut kemudian ditangani Unit IV Satreskrim Polres Sumenep.

Pewarta: Moh Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *