KABARMADURA.ID | SUMENEP-Tindak lanjut laporan ke Polres Sumenep atas dua lokasi galian C ilegal di Dusun Aeng Dekeh, Kecamatan Batuan dan Desa Kebon Agung, Kecamatan Kota Sumenep, masih dalam proses klarifikasi.
Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut, sejauh Polres Sumenep hanya memanggil pelapor saja.
“Masih proses klarifikasi terkait laporan tersebut,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas.
Pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail, termasuk kapan bakal memanggil terlapor atau salah satu pemilik tambang galian C ilegal tersebut.
Sementara itu, selaku pelapor, Tolak Amir mengaku sudah dipanggil Polres Sumenep untuk menjelaskan beberapa keterangan. Usai proses klarifikasi pada Senin (28/8/2023), mahasiswa Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep itu berharap, polisi segera memanggil terlapor dan meningkatkan tahapan ke penyelidikan.
“Kami bersama saksi-saksi sudah dipanggil, diminta menjelaskan kronologinya, kami jelaskan,” tutur pria asal Kecamatan Lenteng itu.
Sekadar diketahui, sepekan lalu, laporan ke polisi itu dibuat. Keberadaan tambang tersebut dinilai sangat merugikan warga dan lingkungan sekitar, serta bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Tolak Amir juga mengatakan, dugaan itu berdasarkan hasil pantauannya di lapangan, di mana terdapat excavator yang mengeruk tanah dan bebatuan. Tak selang beberapa lama, kata dia, bahwa ada beberapa dump truk yang keluar dari lokasi, sembari mengangkut material galian.
Dia mengatakan, seluruh barang bukti itu, sesuai arahan, berupa dokumentasi dugaan aktivitas galian C ilegal, juga turut disertakan sebagai kelengkapan laporannya ke pihak kepolisian.
“Kami tidak asal tuduh. Kami lakukan kroscek langsung ke lapangan dan kami mengantongi bukti-bukti dokumentasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut,” ungkapnya.
Dia pun sangat menyayangkan sikap para penambang yang terkesan egois dan tetap melangsungkan aktivitas penambangan. Padahal, kata dia, berbagai protes telah disuarakan oleh banyak pihak, untuk menolak tambang galian C ilegal yang semakin menjamur di Sumenep.
Sebagaimana pernyataan yang dikeluarkan pihak Pemkab Sumenep, jika Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai, maka seluruh aktivitas galian C di kabupaten setempat adalah ilegal.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna