KABARMADURA.ID | SUMENEP-Menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan gaji perangkat desa Badur, Kecamatan Batuputih, Polres Sumenep mengaku sudah melakukan tahapan, yakni pelapor dan tiga saksi sudah selesai diperiksa oleh penyidik.
Kasus yang menyeret Kepala Desa (Kades) Atnawi itu diketahui melalui laporan polisi itu bernomor: LP/B/62/11/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/B/62/11/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Februari 2023.
Mantan perangkat Desa Badur, Qiswatul Jannah, menuturkan bahwa dirinya diberhentikan pada Maret 2022. Sementara gajianya pada Januari dan Februari 2022 tidak dibayar dengan dalih anggarannya belum cair. Namun, kenyataannya hingga satu tahun lamanya gaji tersebut tidak kunjung diberikan.
Perempuan yang menjabat sebagai Kaur TU dan umum tersebut juga menyebutkan ada sekitar 11 orang yang juga diberhentikan dan gajinya tidak diberikan. Mereka berstatus sebagai sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa lainnya.
Belasan orang yang gajinya tidak diberikan tersebut nominalnya berbeda-beda. Kalau sekdes sebesar Rp2.250.000, sedangkan untuk perangkat desa Rp2.050.000. Padahal selama ini mereka sudah berkerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu, Yolies Yongky Nata selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, dirinya memang sudah selsai mendampingi pelapor menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep. Dalam agenda tersebut, terdapat tiga saksi lainnya yang juga diperiksa.
“Kami bakal terus mengawal kasus ini sampai tuntas, tujuannya juga agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi kades-kades di Sumenep,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyodorkan berbagai bukti ke penyidik. Hal itu untuk menguatkan laporan yang dilakukan oleh kliennya atas dugaan penggelapan gaji perangkat yang dilakukan oleh kades Badur, yakni Atnawi.
“Kami juga melengkapi bukti pendukung. Di antaranya pencairan Siltap, bukti uang sudah keluar, absensi dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Terpisah, Kastreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kanit IPDA Roni membenarkan bahwa sudah meminta keterangan kepada tiga saksi yang dihadirkan oleh pelapor sekaligus menyerahkan barang bukti (BB) pendukung.
Berhubung masih pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan penggelapan honor perangkat desa ini masih proses lidik. Terlapor diakui belum dipanggil, karena masih menunggu dari penyidik.
“Mengenai kapan akan dipanggil terlapor menunggu waktu dari penyidik, kami tidak memastikan sebab banyak kasus yang ditangani penyidik,” ujar dia kepada Kabar Madura.
Sedangkan Kades Badur Atnawi belum bisa dikonfirmasi meski dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon. Namun dilansir dari beberapa media di Sumenep, sebelumnya dia menjelaskan bahwa persoalan penggelapan gaji perangkatnya itu juga tidak dibenarkan.
Bahkan dia mengaku telah memenuhi semua kewajiban perangkatnya. Sedangkan proses penggajiannya itu sudah melalui rekening mereka masing-masing.
“Saya tidak mengambil gaji perangkat,” tuturnya.
Pewarta: Moh Razin
Redaktur: Wawan A. Husna