KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sejak dibuka, pos komando (posko) pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang dibentuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan tidak banyak mendapat aduan.
Posko tersebut dibuka pada 10 April 2023 lalu. Sejak dibuka hingga ditutup sepekan setelah Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah, tercatat hanya ada satu pengaduan yang masuk. Aduan itu pun hanya dari satu orang pekerja. Yang bersangkutan mengadu karena besaran THR yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sayangnya, kata Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin, aduan itu terlanjur dicabut oleh pekerja tersebut sebelum pihaknya melakukan mediasi dengan perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.
“Ada satu pengaduan kemarin, tapi langsug dicabut sebelum dilakukan mediasi dengan perusahan. Mungkin pihak pekerja sudah mendapatkan haknya atau klarifikasi dari perusahaan yang bersangkutan, jadi aduannya cepat-cepat dicabut,” terangnya, Rabu (26/4/2023).
Muttaqin menjelaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Dinasnya hanya berkewajiban melakukan sosialisasi, memberikan imbauan, dan melakukan mediasi antara pekerja dan pemberi kerja.
Untuk pemberian sanksi atau semacamnya, jelas Muttaqin, dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
Namun Diskop UKM dan Naker Pamekasan tetap menrima aduan apabila ada yang mengadukan di kemudian hari dan diproses sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu tahun secara terus menerus atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang belum genap satu tahun, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Yakni jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
“Meski poskonya ditutup, jika ada yang mengadukan tetap kami terima. Semoga pemberi kerja memberikan hak pekerjanya sesuai ketentuan,” tambahnya kepada Kabar Madura.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Wawan A. Husna