PPH di Lingkungan Kemenag Hanya Berwenang Fasilitasi Sertifikat Halal Sel Decler 

News92 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pendamping Produk Halal (PPH) di bawah lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan hanya terdiri dari 28 orang. Masing-masing orang hanya memfasilitasi sertifikat halal yang sifatnya self decler atau gratis. 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Halal Kemenag Pamekasan Hartono, Senin (9/10/2023). Menurutnya, pihaknya hanya berwenang di bagian pemenuhan fasilitasi halal self decler terhadap produk makanan atau minuman yang tanpa ada proses penyembelihan. Sementara untuk produk yang masih melalui penyembelihan harus dilakukan oleh lembaga pendamping halal yang sudah terdaftar. Sebab dalam proses penerbitan sertifikatnya, dibutuhkan survei lebih mendalam, seperti tata cara menyembelih dan lain sebagainya. 

“Self decler ini program dari pemerintah yang memang digratiskan untuk produk minuman atau makanan yang tanpa disembelih. Kalau untuk makanan yang masih harus disembelih, pengajuannya ke lembaga pendamping halal, dan itu berbayar,” terangnya saat ditemui oleh Kabar Madura. 

Hartono mengungkapkan, jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ada di Pamekasan, 28 pendamping yang ada di lingkungannya itu masih terbilang minim. Namun kendati demikian, hal itu tidak menjadi kendala yang cukup signifikan dalam realisasi capaian sertifikat halal. Pasalnya, terdapat ratusan pendamping lainnya dari lembaga lain yang turut serta dalam kampanye produk bersertifikat halal. 

Baca Juga:  Kepala Kemenag Sebut Pamekasan Masih Kekurangan Penghulu

Dia juga menjelaskan, proses rekrutmen pendamping produk halal itu merupakan kewenangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat. Sehingga, pihaknya tidak bisa memastikan apakah setiap tahun ada rekrutmen pendamping halal atau tidak. 

“Tahun ini masih proses pendaftaran. Jadi belum bisa dipastikan ada berapa tambahan pendamping. Pendamping halal ini tidak hanya di sini, tapi juga ada dari lembaga pendamping halal. Seperti Cendekia Muslim, Halal Center, dan lainnya, Pusatnya pun berbeda,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, per Januari hingga Senin (9/10/2023) pukul 11.00 waktu setempat, capaian sertifikasi produk halal di Pamekasan mencapai 1.020 sertifikat yang sudah diterbitkan. Target nasional untuk 2023 sebanyak satu juta sertifikat halal. Sementara target nasional 2024 sebanyak 10 juta sertifikat. 

Baca Juga:  Penerima PIP di Pamekasan Menyusut Akibat Pemadanan NIK

Pewarta: Safira Nur Laily 

Redaktur: Sule Sulaiman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *