KABARMADURA.ID | SAMPANG-Sengketa antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang dengan Dedi Dores terus berlanjut. Dedi menggugat partai berlambang ka’bah itu ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang atas tindakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Sengketa itu, bermula saat DPC PPP Sampang secara mengejutkan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Dedi Dores kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang. Dedi pun enggan menerima kebijakan tersebut, hingga akhirnya menempuh jalur hukum.
PN Sampang menggelar sidang mediasi pada Rabu 8 Maret 2023 kemarin. Dedi hadir didampingi penasehat hukumnya. Selain Dedi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Addy Imansyah dan kuasa hukum ketua DPC PPP Sampang Abdullah Hidayat hadir dalam mediasi itu. Namun kemudian, agenda sidang ditunda karena pihak-pihak prinsipal tidak semuanya hadir.
Oleh sebab itu, menurut keterangan Dedi, majelis hakim menunda sidang untuk digelar di lain waktu. “Seharusnya pihak prinsipal hadir semua. Mulai dari DPC, DPW hingga DPP,” ujar pria yang sampai saat ini masih sah sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang itu, Rabu (8/3/2023).
Dedi mengungkapkan, jalur hukum menjadi jalan terakhirnya setelah beberapa upaya telah dilakukan. Sebab, laporannya ke Mahkamah Partai sampai saat ini belum ditindaklanjuti, bahkan belum direspon. Sehingga, Dedi merasa tidak kunjung menemukan keadilan di Mahkamah Partai.
Pihaknya menggugat PPP, karena pengurus partai dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu indikasinya, Dedi tidak pernah menerima surat teguran maupun surat pemberhentian secara langsung dari DPC. Surat-surat itu hanya dititipkan untuk dirinya.
Tindakan itu dinilai tidak etis dan tidak prosedural. Sementara dirinya tidak merasa pernah melanggar peraturan partai, baik anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) maupun peraturan internal partai lainnya. Karena itu, pertimbangan kebijakan PAW itu dinilai absurd.
“Saya sudah menggugat ke Mahkamah Partai. Namun sampai detik ini tidak direspon dan cenderung tidak diproses. Saya tidak menemukan keadilan di Mahkamah Partai. Makanya saya mencari keadilan di Pengadilan Negeri,” ungkap Dedi.
Dedi merasa, partai telah menzaliminya. Tidak hanya usulan PAW, dirinya juga diberhentikan sebagai kader PPP. Saat dia hendak mencari jalan keluar dan berdiskusi, DPC PPP Sampang disebut tidak memberinya ruang untuk mencari solusi terbaik, sehingga tidak ada klarifikasi dari partai.
Bahkan, Dedi merasa bahwa DPC PPP Sampang terkesan terlalu memaksakan untuk mendepak dirinya dari kursi DPRD dan sesegera mungkin memberikan karpet merah bagi peraih suara terbanyak kedua dari PPP di daerah pemilihan (dapil) lima. Hal itu dirasakannya secara manusiawi.
“Karena dari tuduhan terhadap saya itu, tidak ada. Artinya, saya selama ini sudah cukup patuh kepada partai. Mereka menganggap saya tidak profesional dan tidak loyal. Apa ukuran tidak profesional dan tidak loyal itu. Selama ini kan tidak terbukti,” ujar Dedi.
Hingga berita ini ditulis, pihak DPC PPP Sampang belum dapat dikonfirmasi perihal gugatan Dedi Dores ke PN Sampang.
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Moh. Hasanuddin