Program Wisata Sumenep Terdampak PMK tentang Penyesuaian Anggaran

News81 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Usai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022, membuat beberapa program di Sumenep tidak terlaksna. Namun ada beberapa pengecualian. Regulasi itu mengharuskan terjadinya penyesuaian baru di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep 2023.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep Yayak Nurwahyudi mengatakan, penyesuaian anggaran terhadap PMK Nomor 212/PMK.07/2022 hingga saat ini tidak tuntas.  Penyesuaian itu hanya yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

“Meski belum selesai, tidak ada alasan lain beberap program karena terhambat PMK baru,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Beberapa proyek atau program yang perlu dilanjutkan pelaksnaannya adalah proyek jalan. Sehingga, menurut Yayak, tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan. Selain jalan, juga proyek irigasi, MCK serta lainnya.

Pergeseran anggaran yang sangat banyak terjadi adalah pada  program wisata, persampahan, dan lainnya. Termasuk program kesehatan serta program bantuan sosial.

Baca Juga:  PATM Rusak, Mantan Kepala Dinas PU Sumenep Diperiksa Polda

“Jadi, selain itu tidak ada hambatan untuk dilaksanakan karena adanya PMK,” tandasnya.

Proses penyesuaian tersebut diprediksi baru bisa diselesaikan pekan ketiga Maret 2023. Saat ini dalam tahap finalisasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Eri Susanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Agus Adi Hidayat mengakui bahwa tidak semua proyek besar seperti jalan tidak terdampak penyesuaian anggaran.  Namun hal itu juga menunda pelaksanaan program lain yang tidak terdampak penyesuaian.

“Kalau kami masih ajukan dua paket proyek jalan. Selebihnya masih proses,” tutupnya.

Sedangkan Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Ferdiansyah menegaskan, penysuaian anggaran itu dilakukan setelah ditetapkannya APBD Sumenep.

Baca Juga:  APBD Sumenep Ditinjau Ulang, Akan Ada Kegiatan Berubah dan Dipangkas

Pada saat penyususunan APBD 2023, tidak ada ketentuan tentang spesifikasi dan penggunaan anggaran dari DAU. Yang terdampak penyesuaian hanya untuk alokasi pendidikan ssenilai Rp91 miliar,  infrastruktur Rp63 miliar, dan untuk kesehatan Rp88 miliar.

Hal itu juga mengakibatkan alokasi DAU yang sudah tersebar ke sejumlah kegiatan harus  ditarik ulang. Anggaran itu harus disesuaikan dengan PMK dan digeser ke kegiatan lain.

“Bisa saja kegiatan dihapus atau dialokasikan kegiatan yang lain, atau juga dikurangi,” tuturnya.

Diketahui, APBD Sumenep 2023 senilai Rp2.632.136.456.892,00. Ditetapkan sejak 27 Desember 2022 lalu.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *