KABARMADURA.ID | SAMPANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berencana membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Namun, lahan yang disediakan belum cukup standar. Untuk menjadi KIHT, minimal harus 5 hektare. Sementara lahan yang dicanangkan hanya 3 hektare.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sampang Muhammad Irwan Ferdiawan menuturkan, karena belum cukupnya lahan, sehingga yang bisa dibangun hanya sentra industri hasil tembakau (SIHT).
“Jadi tingkatannya itu ada tiga: kawasan industri, sentra industri dan lingkungan industri. Kalau kawasan, minimal harus 5 hektare. Jadi kami merintisnya itu dari sentra dulu,” ucapnya.
Kata Irwan, lahan yang akan dibangun SIHT berada di wilayah Kecamatan Camplong. Tanah itu merupakan aset daerah. Lokasinya berada di tepi pantai. Sehingga, bila SIHT itu ingin dikembangkan menjadi KIHT, perlu dilakukan reklamasi untuk memperluas lahan.
Untuk melakukan reklamasi itu, lanjut Irwan, perlu memproses izin ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Namun sayangnya, rencana pembangunan SIHT itu pun sampai saat ini belum jelas. Sebab, tidak dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023.
“Kalau studi kelayakan sudah dilakukan. Anggaran untuk studi kelayakan itu Rp100 juta. Hasilnya layak dibangun SIHT,” sambungnya.
Irwan menyebut, di Kabupaten Sampang terdapat tiga pabrik rokok yang telah memiliki legalitas. Ketiganya berada di Kecamatan Camplong, Kecamatan Tambelangan dan Kecamatan Banyuates. Keberadaan SIHT itu nantinya untuk memfasilitasi tiga pabrik rokok itu.
Namun, Diskoperindag Sampang belum mensosialisasikan rencana pembangunan SIHT itu kepada para pemilik pabrik rokok. Karena itu, belum dapat dipastikan para pemilik pabrik akan bersedia bergabung dengan SIHT. Sebab, nantinya semua pabrik rokok akan dipusatkan di SIHT.
“Kami tidak tahu juga, apakah ada yang mau menempati SIHT itu kalau lokasinya jauh. Seperti di Banyuates, mau tidak dipindah ke Camplong, begitu,” ungkap Irwan.
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna