KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus pelecehan seksual pada salah satu karyawan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep terus berlanjut. Bahkan, pada Selasa (21/2/2023), psikolog yang menangani korban mendatangi Polres Sumenep sebagai penguat bukti.
Psikolog korban bernama Nyimas Robbiany Pandanarum mengakui bahwa mendatangi Polres Sumenep untuk memastikan bahwa korban benar-benar taruma.
“Ya saya jelaskan tadi pada penyidik mengenai kasus kekersaan seksual itu,” kata ,” ucap prikolog yang berstatus saksi ahli itu, Selasa (21/2/2023).
Dari hasil tes psikologi menunjukkan bahwa korban saat ini dalam keadaan tertekan dan mengalami trauma yang sangat dalam. Dia meyakini bahwa kekerasan seksual ini, benar-benar terjadi
Sementara itu, Zakaria Nuriman Wanda selaku kuasa hukum korban menegaskan, datangnya psikolog sebagai penguat bukti bahwa korban mengalami trauma. Dia meyakini bahwa hal tersebut sudah cukup bukti.
“Dengan datangnya itu, bukti-bukti sudah lengkap. Insya Allah besok berkas sudah bisa dilimpahkan,” tuturnya.
Menurutnya, selama ini sudah melengkapi semua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni surat, keterangan saksi ahli, petunjuk. Lalu untuk keterangan terdakwa nanti jika sudah di persidangan.
“Bukti ini tidak hanya cukup tetapi lebih banyak dan kuat. Walaupun ada beberapa bukti petunjuk berupa beberapa rekaman CCTV yang hilang/lenyap,” ucap Zaka.
Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana menyambut baik atas kedatangan psikolog pada Polres Sumenep. Atas kedatangannya, maka berkas akan segera dilimpahkan pada kejaksaan. Sebab, buktinya sudah melebihi dari cukup.
“Harapannya, segera dilimpahkan dan langsung P21,” tukas dia.
Pandangan juga disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumenep Nurul Sugiyati Usman. Menurutnya, keterangan dari psikolog yang menangani korban itu akan menguatkan alat bukti.
“Itu keterangan terkait bagaimana kondisi korban pasca dilecehkan,” paparnya.
Nurul berpandangan, pihak kepolisian diperkirakan belum terbiasa memakai keterangan dari psikolog pada kasus-kasus sebelumnya.
“Maka kami datangkan agar itu menjadi penguat fakta bahwa korban benar-benar mengalami kekerasan seksual,” ucap Nurul.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna