Puluhan Pokdakan Belum Berbadan Hukum, Tahun Ini hanya 2 Kelompok Terkaver Bantuan

News29 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Kelompok Pembudidaya Ikan atau Pokdakan di Pamekasan yang berbadan hukum masih minim. Dari 59 pokdakan, yang sudah mengantongi badan hukum hanya sekitar 28 pokdakan. Padahal, keberadaan badan hukum itu bisa menjadi peluang besar untuk mendapatkan bantuan. 

Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Pamekasan Luthfie Asy’ari mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa pokdakan untuk mengurus badan hukum tersebut. Sebab dalam realisasinya, harus berbayar yang ditangggung secara madniri oleh pokdakan. Sehingga, bergantung pada kemampuan masing-masing pokdakan. 

“Pengurusan badan hukum ini biasanya butuh biaya Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Kami hanya bisa mengarahkan ke pokdakan, notaris mana yang paling murah agar pengeluarannya tidak terlalu mahal,” tuturnya, Selasa (11/6/2024). 

Dikatakan Luthfie, pihaknya tidak bisa memfasilitasi pengurusan badan hukum tersebut secara gratis. Pasalnya, anggaran yang tersedia tidak mencukupi. Kendati demikian, instansinya tetap mendorong pokdakan agar memiliki badan hukum, yakni dengan penyuluhan dan membantu pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam pemenuhan badan hukum. 

Baca Juga:  Satu Klub Nakal Bayar Retribusi Lapangan Tenis, Disporapar Pamekasan Hanya Beri Sanksi Peringatan

Tahun ini, lanjutnya, hanya ada dua pokdakan yang mendapatkan bantuan sarana prasarana budidaya air tawar. Namun, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail terkait realisasi bantuan tersebut. 

“Status badan hukum itu kadang menjadi persyaratan untuk mendapatkan bantuan. Jadi memang perlu,” ungkap  Luthfie.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *