KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Penerima pupuk subsidi tahun ini mulai disusun. Dari 148.686 petani yang tergabung dalam struktural kelompok tani (Poktan) masih ditemukan ketidakpadanan nomor induk kependudukan (NIK). Jika tidak diperbaiki, akan berdampak terhadap ketercakupan penerima pupuk subsidi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Produksi Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Andi Ali Syahbana, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya, pengajuan pupuk bersubsidi berdasar data petani yang tergabung di 1.114 poktan. Tahapannya, setelah dilakukan validasi data untuk dimasukkan ke rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK), maka langsung diajukan ke pupuk Indonesia agar bisa memperoleh kuota pupuk bersubsidi. Sedangkan, bagi warga yang tidak tergabung sebagai keanggotaan poktan, secara otomatis tidak berhak menerima pupuk bersubsidi.
“Jadi perlu adanya kevalidan data penerima, karena nanti disesuaikan dengan kebutuhan pupuk di setiap daerah,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, dari ratusan ribu petani yang terdata dalam surat keputusan (SK) poktan, ada 136.918 petani yang terdaftar di RDKK. Namun setelah dilakukan padu padan data NIK pada bulan Mei 2023 masih ditemukan 41.578 NIK tidak valid. Sehingga perlu adanya sinkronisasi data penerima pupuk bersubsidi. Tujuannya, agar bisa menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Langkah perbaikan terus kami lakukan, baik secara door to door ke setiap petani dari penyuluh dan koordinasi intens dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk perbaikan,” tuturnya.
Ditegaskan, proses perbaikan NIK yang tidak valid saat ini sedang dilakukan perbaikan di setiap kecamatan. Tujuannya, ketika proses input data RDKK bisa secara keseluruhan. Sehingga ketika memasuki musim tanam data petani yang tidak padan nantinya bisa tercantum sebagai penerima. “Semaksimal mungkin data yang kemarin ada persoalan terkait dengan sinkronisasi, kami akan maksimalkan dulu,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto