KABARMADURA.ID | SAMPANG -Sepanjang tahun anggaran berjalan 2023, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) menggelontorkan anggaran Rp8 miliar untuk tahapan pembebasan lahan di dua lokasi wilayah Kabupaten Sampang.
Hal ini diketahui berdasarkan data yang dihimpun Kabar Madura melalui laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Sampang. Masing-masing, pelepasan tanah jaringan irigasi Nipah Kecamatan Ketapang dan Banyuates Rp5 miliar dan pelepasan tanah pengendali banjir jalan inspeksi sungai kemuning Sampang Rp3 miliar.
Kepala Dinas PUPR Sampang, Moh. Zis melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sungai Indah Sri Wahyuni membenarkan adanya pembebasan lahan di kawasan jalan inspeksi Kali Kamoning dan Nipah dari Kementerian PUPR. Namun dirinya berdalih tidak mengetahui secara pasti mengenai realisasi dan progres pembebasan lahan tersebut.
“Bisa jadi, tapi kami kurang tau juga, karena tidak ada surat pemberitahuan dan kami belum mendapatkan laporan progres soal pembebasan lahan dari Kementerian ini,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Dia mengaku, koordinasi awal untuk pembebasan lahan itu, karena memang merupakan program lanjutan. Hanya saja sampai saat ini belum mendapatkan laporan mengenai progres realisasi di lapangan.
Bahkan, ditanya terkait target lahan yang akan dibebaskan tahun ini dan lahan yang sudah dibebaskan sejak beberapa tahun terakhir, wanita yang akrab disapa Yuyun terkesan enggan menanggapi langsung.
“Sampean ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja langsung, karena BPN lebih mengetahui terkait progresnya dan untuk data pengadaan tanah semua ada di BPN dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), kami hanya mendampingi di lapangan,” kelitnya.
Sementara itu, Humas BPN Kabupaten Sampang Bayu saat dikonfirmasi Kabar Madura mengenai program pembebasan tanah inspeksi Jalan Kali Kamoning dari Kementerian PUPR, enggan memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan hanya bisa memberikan informasi kepada pihak terkait.
“Untuk pertanyaan ini kami mohon maaf hanya bisa memberikan penjelasan masalah progres berkas dan pekerjaan kepada pihak yang bersangkutan saja. Dalam hal ini instansi terkait yang memohon kegiatan tersebut, bukan pihak-pihak yang lain,” dalihnya melalui pesan WhatSapp (WA).
Pewarta : Subhan
Redaktur: Totok Iswanto